Pemerintah menegaskan akan proaktif menelusuri status kewarganegaraan dua orang warga negara Indonesia yang dikabarkan menjadi anggota militer asing, yakni Kezia Syifa dan Muhammad Rio.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pihaknya segera mengoordinasikan dengan berbagai kementerian terkait, khususnya Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta Kedutaan Besar RI, untuk memastikan informasi tersebut.

"Kami harus mengumpulkan data dan memastikan yang bersangkutan itu menjadi militer asing atau tidak atau apakah memang status mereka selama ini WNI atau tidak, itu perlu ada satu kepastian," ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Apabila sudah terdapat kepastian mengenai hal tersebut, Yusril akan meminta Menteri Hukum untuk mengambil langkah konkret, seperti mencabut status kewarganegaraan para WNI itu agar terdapat kepastian hukum.

Adapun Kezia Syifa diberitakan sebagai WNI yang kini menjadi anggota militer Amerika Serikat, sedangkan Muhammad Rio dikabarkan merupakan anggota Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Aceh yang kini menjadi anggota militer Federasi Rusia.

Yusril menuturkan kasus Kezia di AS dan Rio yang diberitakan menjadi "tentara bayaran" di Federasi Rusia menjadi perhatian publik setelah beredar luas pemberitaan dan unggahan di media sosial.

Dikatakan bahwa informasi tersebut memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai apakah yang bersangkutan secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau tidak.

Meski keduanya diberitakan memasuki dinas militer negara asing, sambung Yusril, pemerintah tidak akan berspekulasi, namun juga tidak akan bersikap pasif.

Yusril menegaskan pemberitaan di media sosial maupun media massa tidak bisa menjadi dasar untuk memutuskan seseorang dihapus status WNI-nya, tetapi benar-benar harus didasarkan dari informasi akurat yang diuji, diverifikasi, dan diambil keputusan.

Untuk itu, pemerintah, sesuai amanat undang-undang, berkewajiban bersikap proaktif dalam menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan keduanya sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik," tutur Yusril.



 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2026