Ekonom sekaligus pemrakarsa 98 Resolution Network, Salamuddin Daeng, menyatakan Bank Indonesia (BI) perlu menerapkan sanksi yang lebih tegas terhadap perusahaan yang melanggar ketentuan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Menurut dia, pemerintah dan BI seharusnya secara bersama-sama melakukan pengawasan langsung terhadap keuangan perusahaan-perusahaan eksportir SDA serta menjatuhkan sanksi di tempat apabila ditemukan pelanggaran terkait penempatan DHE SDA.

“Langkah bersama tersebut merupakan amanat konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945, yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah dan Bank Indonesia demi tercapainya tujuan berbangsa dan bernegara,” ujar Salamuddin Daeng di Jakarta, Minggu.

Kebijakan DHE SDA diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.

Aturan tersebut mewajibkan perusahaan menempatkan 100 persen DHE SDA selama satu tahun di perbankan dalam negeri, khususnya Bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan berlaku untuk kegiatan ekspor mulai 1 Januari 2026.

Penempatan DHE SDA dapat dilakukan melalui rekening khusus DHE SDA di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank devisa, instrumen perbankan, instrumen keuangan yang diterbitkan LPEI, serta instrumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

Salamuddin menilai pembatasan aliran keluar DHE SDA seharusnya berdampak positif terhadap penguatan nilai tukar rupiah. Namun, ia mencatat bahwa rupiah justru terus melemah terhadap mata uang asing, terutama dolar AS.

Ia mengatakan, apabila kebijakan kontrol DHE SDA dijalankan secara konsisten, nilai tukar rupiah berpotensi lebih tangguh dalam menghadapi tekanan perang nilai tukar global.

“Namun, kami menilai sejak PP Nomor 8 Tahun 2025 tentang DHE SDA tersebut diterbitkan oleh pemerintah, cadangan devisa Indonesia tidak mengalami kenaikan secara signifikan. Sepanjang tahun 2025, cadangan devisa Indonesia hanya meningkat senilai 386 juta dolar AS,” ujarnya.

Salamuddin menyatakan, BI perlu meningkatkan efektivitas implementasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor, yang merupakan penyesuaian terhadap PP Nomor 8 Tahun 2025.

Ia menyampaikan, aturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut belum disertai dengan sanksi yang tegas kepada korporasi yang melakukan pelanggaran, sehingga diperlukan penyelarasan aturan yang dapat menindak tegas para eksportir yang tidak memenuhi ketentuan.

Salamuddin juga mendorong BI meningkatkan efektivitas implementasi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 3 Tahun 2025 sebagai penyesuaian atas PBI Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor.

Ia menilai aturan pelaksanaan PBI tersebut belum disertai sanksi tegas bagi korporasi pelanggar, sehingga diperlukan penyelarasan regulasi agar eksportir yang tidak patuh dapat ditindak secara efektif.

“Peran Bank Indonesia sangat vital karena kebijakan kontrol devisa sendiri menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar sepenuhnya bergantung pada Bank Indonesia sebagai otoritas yang berwenang melakukan hal tersebut,” ucapnya.

 

 

 

 

 

Pewarta: Uyu Septiyati Liman

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2026