Kepolisian Daerah Jawa Barat meringkus seorang pria lanjut usia berinisial US (65) ‎ karena telah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas di Desa Parungseah, Kabupaten Sukabumi.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan bahwa ‎penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

"‎Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa perbuatan tersebut baru dilakukan satu kali oleh terduga pelaku terhadap korban,” kata Hendra di Bandung, Selasa.

Hendra menjelaskan peristiwa tersebut terjadi di rumah korban KR (22) di Desa Parungseah, Kabupaten Sukabumi, pada Minggu (5/4) pagi.

Ia menambahkan pelaku sehari-hari bekerja sebagai tukang pijat panggilan dan tinggal di lingkungan yang sama dengan korban.

Peristiwa bermula saat pelaku datang ke rumah korban dan menawarkan jasa pijat ketika mengetahui korban sedang sendirian dan dalam kondisi sakit.

Meski sempat menolak, korban tidak mampu menghindari tindakan pelaku yang kemudian melakukan perbuatan pencabulan.

“Meski sempat menolak, korban diduga tidak mampu menghindari aksi pelaku yang tetap memaksakan kehendaknya,” kata dia.

Selanjutnya, orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti.

“Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu setel pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Saat ini, tersangka telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Hendra.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Pewarta: Rubby Jovan Primananda

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2026