Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan siap menerima setiap masukan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perbaikan tata kelola Sekolah Rakyat agar terhindar dari praktik-praktik pengadaan koruptif.
"Kami membutuhkan masukan-masukan dan saran agar ke depan dalam melaksanakan program strategis Presiden RI ini tidak diwarnai dengan proses yang salah, ada penyimpangan, apalagi ada korupsi. Maka, itu menjadi bagian dari tekad kami untuk melakukan upaya-upaya pencegahan, sekaligus saran ke depan yang terbaik dan sesuai ketentuan seperti apa," ujar Gus Ipul di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan, setiap nasehat, masukan, dan saran dari KPK menjadi evaluasi yang sangat penting untuk ditindaklanjuti dalam rangka perbaikan program Sekolah Rakyat.
"Selanjutnya kami akan tindaklanjuti (termasuk terkait pengadaan sepatu Sekolah Rakyat). Yang seharusnya kami sampaikan, tentu kami akan sampaikan. Terima kasih pimpinan KPK telah memberikan waktu, dan ini kesempatan yang baik untuk kami melakukan evaluasi pada pelaksanaan 2025," paparnya.
Gus Ipul menegaskan, Kemensos saat ini tengah mempersiapkan pengadaan untuk tahun 2026, oleh karena itu, kesempatan tersebut sangat baik untuk evaluasi, apalagi program Sekolah Rakyat merupakan program strategis untuk keluarga yang tidak mampu.
"Sekali lagi, saya ingin program strategis Bapak Presiden yang ini diperuntukkan bagi keluarga yang paling tidak mampu, tidak dikotori oleh hal-hal tidak baik, apalagi misalnya terjadi proses yang bisa dikategorikan sebagai korupsi. Itu saya kira yang paling penting," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengaku terbuka menjadi mitra Kemensos untuk mencegah korupsi pada program Sekolah Rakyat.
“Dalam kerangka pencegahan korupsi, KPK tentu terbuka untuk menjadi mitra mitigasi sejak dini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Terlebih, kata dia, KPK dalam tugas dan fungsi pencegahan juga sedang mengkaji potensi korupsi pada program tersebut.
“Ya, kami akan potret bagaimana kebijakan itu, bagaimana penerapannya di lapangan, bagaimana proses bisnisnya, termasuk dalam lingkup pengadaan barang dan jasanya, ya,” katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan KPK dalam kajian tersebut akan melihat proses perencanaan pengadaan barang dan jasa, seperti penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) hingga proses tendernya.
Editor : Admin Antarakalbar
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2026