Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak, saat ini sedang mengintegrasikan data SIAK dengan manual terkait pendataan warga Pontianak yang sudah memiliki akta lahir.
"Sekarang kami sedang melaksanakan integrasi data itu, bagaimana mengsinkronkan antara data yang manual dengan data yang ada di database," kata Kepala Bidang Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Pontianak, Hermundi di Pontianak, Sabtu.
Ia menjelaskan, menurut data Disdukcapil Kota Pontianak, jumlah warga yang mengantongi akta lahir yang terekam atau terintegrasi dalam data SIAK (sistem informasi administrasi kependudukan) sekitar 64 persen. Namun bila mengacu data secara manual, jumlah warga yang sudah mengantongi akta lahir mencapai 89 persen.
"Perbedaan persentase itu terjadi dikarenakan masih banyaknya register-register terdahulu yang masih bersifat manual dan belum terintegrasi dalam database. Sehingga saat ini sedang kami integrasikan antara data SIAK dengan manual," ujarnya.
Sementara itu, menurut dia, guna merealisasikan target 100 persen warga Pontianak mengantongi akta lahir, pihaknya melakukan berbagai upaya seperti pendekatan kepada kelurahan-kelurahan terkait pelaksanaan pelayanan secara bersama seperti pelayanan jemput bola.
Selain itu, Disdukcapil juga siap melayani RT-RT yang menghendaki dibukanya pelayanan akta lahir di lingkungannya. Pelayanan jemput bola seperti yang telah beberapa kali digelar dalam rangka percepatan-percepatan supaya warga Pontianak seluruhnya memiliki akta lahir.
Ia mengimbau, kepada masyarakat Pontianak, agar tidak lagi memiliki pemikiran bahwa saat akta lahir itu dibutuhkan, baru mau mengurusnya. Pola pikir masyarakat seperti itu sekarang agar hilangkan sebab setiap orang yang lahir harus memiliki akta lahir," katanya.
Sebelumnya, Wali Kota Pontianak, Sutarmidji menegaskan, seluruh anak di Kota Pontianak wajib memiliki akta lahir, dan ditargetkan akhir tahun 2016 semuanya sudah memiliki akta lahir.
Ia meminta kecamatan dan kelurahan menyisir warganya masing-masing, agar tidak ada lagi anak yang belum memiliki akta lahir.
"Akhir tahun 2016, semua anak harus sudah memiliki akta lahir. Saya tidak mau lagi mendengar sekian persen yang belum punya akta lahir, harus 100 persen sudah punya akta kelahiran," katanya.
Disdukcapil Intergrasikan Data Terkait Akta Lahir
Sabtu, 30 April 2016 22:30 WIB