Rilis Tangkapan Narkoba Kalbar

  • Kamis, 15 Maret 2018 11:28

Ong Bok Seong (di kursi roda), terpidana mati asal Malaysia yang mengontrol peredaran narkoba dari dalam Lapas Klas II A Pontianak bersama lima tersangka lainnya digiring usai dihadirkan pada rilis kasus narkoba di Mapolda Kalbar, Rabu (14/3). Dit Resnarkoba Polda Kalbar menggagalkan pengiriman lima kilogram sabu yang dilakukan lima tersangka berinisial GT (34), JWS (46), Mik (32), Gun (34), dan Dar (28), yang merupakan pesanan Ong Bok Seong dari dalam Lapas Klas II A Pontianak. ANTARA FOTO/Sheravim/jhw/18

Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono (kiri) bersama Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari (tengah) dan Direktur Res Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Purnama Barus (kiri) memperlihatkan barang bukti narkoba hasil tangkapan saat rilis kasus di Mapolda Kalbar, Rabu (14/3). Polda Kalbar menggagalkan peredaran lima kilogram sabu, sedangkan BNN bersama Bea Cukai menggagalkan peredaran dua kilogram sabu dan 30 ribu pil ekstasi yang menewaskan pelaku Ng Eng Aun, warga negara Malaysia. ANTARA FOTO/Sheravim/jhw/18

Berita Terkait