Polisi menunjukkan barang bukti kotak yang digunakan untuk mengemas kantong plastik berisi benih bening lobster saat rilis kasus perdagangan ilegal benih bening lobster di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (29/7/2024). Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Polda Jawa Timur menangkap dua tersangka berinisial SC (51) dan SR (51) dalam kasus dugaan memperjualbelikan benih bening lobster secara ilegal dan mengamankan barang bukti empat kotak kemasan, 124 kantong plastik berisi benih bening lobster, satu unit mobil, dan tiga unit ponsel. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/tom.