Pontianak, 12/4 (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Barat akan menindak pelaku lembaga penyiaran berlangganan tanpa izin yang marak terjadi di sejumlah kabupaten/kota.

"Penindakan ini dengan melibatkan aparat terkait karena KPID tidak berhak untuk bertindak secara langsung. Kami akan berkoordinasi dengan Polres setempat," kata Ketua KPID Kalbar, Faisal Riza saat dihubungi di Pontianak, Kamis.

Berdasarkan catatan KPID Kalbar, lembaga penyiaran berlangganan ilegal paling banyak di Kota Ketapang, Kabupaten Ketapang, yakni 18 buah. Daerah lain yakni di Kota Singkawang dua buah, Sungai Pinyuh (Kabupaten Pontianak) satu buah, Kabupaten Sintang tiga buah, Kota Pontianak dua buah.

Menurut Faisal Riza, untuk Kota Ketapang ada pemilik lembaga penyiaran berlangganan ilegal yang jumlah pelanggannya mencapai dua ribu.

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012