Pontianak, 11/5 (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan mengungkapkan hingga kini ada sekitar 1.600 kapal perikanan yang berizin dari pusat belum menggunakan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan/Vessel Monitoring System (VMS).

"Ada 3.800 kapal yang sudah terpantau oleh VMS dari 5.400 kapal perikanan berizin dari pusat," kata Direktur Kapal Pengawas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan Yorfartik Nazda di Pontianak, Jumat.

Ia melanjutkan, ada sejumlah isu strategis dalam pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.

Selain masalah yang disebabkan kapasitas pemantauan belum memadai, juga untuk penghentian, pemeriksaan dan penahanan.

Ia mencontohkan, saat ini terdapat 24 unit kapal pengawasan dengan ukuran 28 - 42 meter. "12 unit diantaranya, berusia 8 hingga 10 tahun, jadi butuh peremajaan," ujar Yorfatik.

Ia menambahkan, jumlah hari layar untuk melakukan pengawasan juga sangat terbatas meski ada peningkatan. "Dari 100 hari pada 2010, menjadi 180 hari tahun 2011," katanya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat kerugian karena penangkapan ikan secara ilegal diperkirakan mencapai Rp30 triliun per tahun.

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012