Pontianak (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat menegaskan bahwa sekolah harus mematuhi regulasi penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 sehingga berjalan sesuai jadwal, tepat sasaran, dan tanpa kendala.
"Penyaluran PIP harus berlangsung lancar tanpa hambatan dan tidak boleh ada pemotongan atau pungutan liar dalam bentuk apa pun. Selain itu, sekolah wajib menaati ketentuan sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024," kata Kepala Disdikbud Kalbar, Rita Hastarita di Pontianak, Rabu.
Ia juga menegaskan bahwa pihak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses penyaluran dana PIP akan dikenakan sanksi tegas. Untuk memastikan transparansi, Disdikbud Kalbar mengimbau siswa dan orang tua agar secara aktif mengecek status penerimaan dana PIP 2025 secara daring melalui laman resmi pip.kemdikbud.go.id.
Untuk jadwal pencairan PIP pada tahun 2025 ini akan dilakukan dalam tiga tahap, di mana untuk Termin 1 (Februari–April 2025), bagi siswa yang telah terdaftar dalam Kartu Indonesia Pintar (KIP), Termin 2 (Mei–September 2025) Bagi siswa yang diajukan melalui Surat Keputusan (SK) nominasi, dan termin 3 (Oktober–Desember 2025): Bagi siswa yang belum terverifikasi pada termin sebelumnya.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memastikan bahwa bantuan PIP ini tersalurkan dengan benar, tepat sasaran, dan tanpa kendala," tuturnya.
Disdikbud Kalbar juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengalami kendala atau menemukan indikasi pelanggaran dalam penyaluran PIP. Laporan dapat disampaikan melalui layanan WhatsApp di nomor 0895 2706 6888.
"Program Indonesia Pintar adalah hak peserta didik yang harus disalurkan dengan baik dan transparan. Kami akan terus memastikan bahwa bantuan ini benar-benar diterima oleh yang berhak," kata Rita.