Medan (ANTARA Kalbar) -   Peringatan atau "warning" yang sering disampaikan pakar kesehatan maupun paramedis di negeri ini, mengenai perlunya kehati-hatian untuk mengkonsumsi obat kuat, baik berupa jamu maupun kapsul, harus benar-benar didengar oleh masyarakat.

Imbauan yang diberikan para pakar atau ahli tentang kesehatan itu, sebenarnya bukan bertujuan untuk menakut-nakuti, tetapi hanya sekadar mengingatkan bagi warga, dan sekaligus menjaga agar tidak sampai terlanjur memakai obat-obat kuat yang ternyata sangat berbahaya bagi kesehatan manusia.

Bahkan, sudah banyak warga yang kemungkinan secara sembarangan menggunakan obat kuat alias bertujuan  untuk libido seks itu, akhirnya menjadi korban yang sia-sia dan menghembuskan nafasnya yang terakhir.

Apalagi, masyarakat yang meminum obat kuat itu bukan berdasarkan hasil pemeriksaan atau yang disarankan oleh para medis seperti dokter. Ini jelas berbuat "nekad" dan dapat menyebabkan kematian bagi masyarakat yang mungkin keterantungan obat kuat tersebut.

Jadi, orang dewasa ini bukan hanya kertergantungan dengan narkoba atau obat-obatan berbahaya dan dapat merusak moral manusia itu. Tetapi juga ada "kecanduan" dengan obat-obat atau pil untuk kepentingan sahwat.

Menjadi pertanyaan bagi kita semua, benarkah mengkonsumsi obat kuat dapat menyebabkan kematian mendadak?

    Masyarakat hati-hati

Seorang konsultan spesialis penyakit jantung dr Amran Lubis SpJP (K) di Medan, mengatakan, masyarakat diimbau agar selalu berhati-hati dalam mengkonsumsi obat kuat, sebab selain membahayakan bagi kesehatan  juga dapat menyebabkan kematian.

"Pada prinsipnya obat kuat itu merupakan stimulan yang mempengaruhi syaraf pusat di otak seperti tempat pengaturan sistem hormonal," katanya di Medan.

Jadi, lanjut dia, hormon testosteron akan menimbulkan rangsangan yang melebur ke pembuluh darah terutama pada organ seks laki-laki. Juga obat kuat itu mempengaruhi hormon lain seperti adrenalin.

"Pengaruhnya pada jantung menyebabkan denyut jantung bertambah dan bisa menyebabkan terjadinya penyempitan pembuluh darah di jantung dan otak, sehingga tekanan darah naik," katanya.

Hal itu, jelasnya, dapat menyebabkan terjadinya serangan pada otak atau stroke akut, yang diakibatkan adanya penyempitan pembuluh darah dan bisa menyebabkan kematian.

"Intinya, berhati-hatilah mengkonsumsi obat kuat," katanya.

Kasi sertifikasi dan layanan informasi konsumen Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Medan Sacramento mengatakan, sebenarnya tidak ada istilah obat kuat dalam dunia medis.

"Istilah obat kuat itu hanya sebutan orang awam saja, namun namanya untuk meningkatkan libido laki-laki," katanya.

Berkaitan dengan obat kuat itu, ia mengatakan harus terdaftar karena berpengaruh kepada orang yang memiliki riwayat penyakit jantung atau hypertensi.

"Tidak boleh mengkonsumsi sembarang obat kuat itu, karena berbahaya dan bisa menyebabkan kematian," katanya.

Untuk itu, ujarnya, BBPOM tetap melakukan pengawasan dan sudah beberapa kali menemukan dan menyita apa yang disebut dengan istilah obat kuat dari beberapa tempat.

Menurut Sacramento, penggunaan obat yang dapat memberikan gairah pria itu harus dibawah pengawasan dokter dan dijual di apotik. Itupun obat kuat yang sudah memiliki izin.

"Kita mengawasi apakah ada izinnya, kita lihat jenisnya apakah sudah sesuai.Kalau tidak, kita amankan," katanya.

    Berbahaya bagi manusia

Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara, Abubakar Siddik mengingatkan, masyarakat untuk lebih berhati-hati apabila mengkonsumsi obat kuat, karena dapat membahayakan bagikesehatan manusia.

"Bagi pemakai obat kuat yang tidak cocok bagi konsumen, dapat berdampak negatif terhadap kesehatan, dan bahkan bisa juga merenggut nyawa manusia. Ini harus perlu diwaspadai untuk menghindari terjadinya kematian," katanya di Medan.

Masyarakat, menurut dia, juga perlu hati-hati dan tidak mudah percaya dengan berbagai iklan obat kuat yang banyak beredar di internet, media masa dan toko lainnya.

"Sebab, sebagian besar obat kuat yang dipasarkan di masyarakat, belum tentu telah mendapat izin dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) maupun Kementerian Kesehatan," kata
Abubakar.

Oleh karena itu, kata dia, masyarakat yang selama ini selalu memesan dan menggunakan obat kuat perlu lebih teliti.Apakah memang benar obat yang dibeli itu telah terdaftar di BBPOM dan
Kementerian Kesehataan.

"Masyarakat juga jangan sampai lengah dan tertipu dengan berbagai jenis obat kuat yang diperjual belikan di pasaran.Kalau sampai lalai, ini juga akan merugikan masyarkat atau pemakai obat kuat
tersebut," ucap Abubakar.

Selain itu, jelasnya, obat kuat yang dijual berbentuk pil, kapsul maupun berupa jamu-jamuan itu juga perlu ekstra  hati-hati, karena ini juga banyak yang merugikan masyarakat.

Sebab, katanya, tidak semuanya masyarakat bisa cocok dan serasi mengkonsumsi obat kuat tersebut."Jangan karena ingin mengkonsumsi obat kuat yang tidak cocok pada tubuh kita,
akhirnya menjadi fatal dan menyebabkan kematian.Ini perlu diingat jangan sampai terjadi korban yang sia-sia," katanya.

Dia menambahkan, sudah cukup banyak masyarakat yang menggunakan obat kuat ini, berujung kematian karena si pemakai obat kuat tersebut juga menderita penyakit jantung.

Bagi masyarakat yang menderita penyakit jantung sangat sangat berbahaya bila mengkonsumsi obat kuat, dan sudah banyak yang jatuh korban jiwa.

"Pemerintah melalui BBPOM dan Kementerian Kesehatan perlu melancarkan razia besar-besar untuk menertibkan penjualan obat kuat yang tanpa memiliki izin dan tidak bisa beredar di Indonesia," kata Abubakar.

    
     Yang berpenyakit jantung dilarang

Salah seorang penjual jamu di pinggiran jalan di Kota Medan, Syahril Ujang (35) mengaku, bahwa dirinya memang ada menjual obat-obat kuat berupa jamu yang dibungkus plastik yang diproduksi dari pabrik jamu di Pulau Jawa.

Memang, jelasnya, dalam bungkusan jamu itu, juga tertera ada himbauan agar bagi penderita gangguan jantung kronis  tidak dibenarkan mengkonsumsi obat-obat kuat.

Peringatan tersebut, juga harus dipatuhi oleh masyarakat, dan jangan seenaknya saja meminum obat kuat itu, tanpa adanya resep dari dokter.

"Nah, kalau dipaksakan, inilah yang nantinya menjadi prahara atau "bala" bagi masyarakat yang mungkin menganggap hal sepele mengenai himbauan atau larangan tersebut," ucap Syahril yang sudah  8  tahun penjual jamu tersebut.

Dia mengatakan, dalam menjual jamu sebagai obat yang tradisional itu, juga terdiri dari berbagai jenis, yakni untuk kesehatan, olahragawan, badan terasa capek, awet muda, tambah tenaga, masuk angin dan penyakit lainnya.

"Jadi, jamu obat kuat itu dijual hanya beberapa jenis, dan ini tidak dipajang atau "digantung" di dalam gerobak jamu,  sehingga masyarakat juga banyak yang tidak mengetahuinya," ujarnya.

Bahkan, jelasnya, jamu obat kuat yang dipasarkan bagi masyarakat itu, juga ada memiliki  izin dari BPPOM dan tercatat di Kementerian Kesehatan.Tidak ada yang dianggap  salah, dan segala izin ada dan lengkap.

Namun, meskipun ada memiliki izin dari pemerintah dan intansi terkait, tetapi jamu obat kuat itu juga sering dirazia oleh BBPOM. Tidak diketahui apa tujuan razia tersebut, apakah dilarang beredar atau takut disalahgunakan masyarakat.

Dia mengatakan, razianya hanya berjalan beberapa minggu, kemudian berhenti.Dan momen tersebut dimanfaatkan untuk menjual obat kuat itu.Harga jamu obat kuat tersebut,  juga relatif murah, yakni Rp15.000, per bungkus dan ditambah satu butir telur itik serati segar sebagai bahan campuran minuman yang berkhasiat.  

"Jadi, masyarakat diminta jangan terlalu takut dan cemas untuk meminum obat kuat.Ini jelas kebutuhan bagi kesehatan manusia, namun yang perlu diwaspadai adalah yang meminum jamu itu jangan penderita jantung, karena  jelas tidak tahan.Dan inilah mungkin penyebab kematian tersebut," kata Syahril.

(M034)

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012