"Makanan dan obat-obatan yang kami tertibkan itu dalam hal ini tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan lainnya," kata
Kepala BBPOM Pontianak, Fauzi Ferdiansyah di Pontianak, Rabu.
Dia menjelaskan, penertiban tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan POM bertugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami sebagai salah satu Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan POM, sepanjang tahun 2022 telah menemukan sebanyak 37 kasus obat dan makanan ilegal dengan jumlah nominal Rp1,043 miliar dalam hal ini tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi ketentuan lainnya," ujarnya.
Ikuti Survei Kesadaran Merek ANTARA: Klik di sini
Hasil penertiban tersebut telah ditindaklanjuti dengan Projustitia sebanyak tujuh kasus, dan pembinaan sebanyak 31 kasus.
Tercatat sebanyak 1.418 jenis obat dan makanan yang dilakukan penyitaan, yakni terdiri dari 33.112 kemasan obat dan makanan ilegal yang ditemukan dalam operasi penertiban obat dan makanan tidak memenuhi ketentuan.
"Yang terdiri dari obat tanpa izin edar dan obat keras tanpa keahlian dan kewenangan (contohnya Obsagi, Minoxidil, dan lain-lain), obat tradisional tanpa izin edar (contohnya Bugarin, Kuat Lelaki Cap Beruang, dan lain-lain), suplemen kesehatan tanpa izin edar (contohnya Lachel Vitamin C 2 in 1, Frozen Detox Dietary Supplement, dan lain-lain), kosmetik tanpa izin edar (contohnya Collagen, Temulawak, Tati Malaysia, dan lain-lain), dan pangan olahan tanpa izin edar (contohnya Soloco Chocolate)," katanya.
Dalam kesempatan itu, kepala BBPOM Pontianak mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli obat dan makanan ilegal atau yang tidak memiliki izin dari BBPOM, agar tidak dirugikan, baik dari segi kualitas dan lainnya.