Pontianak (ANTARA Kalbar) -Kepala Dinas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pontianak Thomas mengimbau masyarakat agar melaporkan nomor induk kependudukan (NIK) baru dari sebelumnya SIAK ke program Kartu Tanda Penduduk Elektronik ke bank.

"Saya imbau masyarakat yang nantinya telah memiliki nomor induk kependudukan KTP Elektronik agar melapor ke pihak bank agar lancar dalam kepengurusan semua administrasinya," kata Thomas di Pontianak, Sabtu.

Ia menjelaskan, Disdukcapil saat ini sudah gencar melakukan sosialisasi terkait hal tersebut, dari 29 kelurahan yang ada tinggal satu kelurahan di Kecamatan Pontianak Timur yang belum dilakukan sosialisasi tersebut.

Menurut dia, NIK sebelumnya dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) ke KTP Elektronik bisa saja berbeda sehingga harus dilaporkan pada pihak bank.
(A057)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012