Pontianak (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak, Kalimantan Barat, telah mendistribusikan buku pelaporan kematian kepada sejumlah pihak termasuk kelurahan, yayasan pemakaman, Dinas Kesehatan Kota Pontianak yang menaungi rumah sakit-rumah sakit dan pengurus RT.
"Buku pokok pemakaman merupakan pelaporan tentang peristiwa kematian warga. Kami dalam hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pelaporan dan penerbitan akta kematian di Kota Pontianak," kata Kepala Disdukcapil Kota Pontianak, Erma Suryani di Pontianak, Jumat.
Dia menjelaskan buku pokok pemakaman penting karena di dalamnya tercatat pelaporan peristiwa penting yakni meninggalnya seseorang sehingga akan berpengaruh terhadap data kependudukan.
Menurut dia, dari data konsolidasi secara berkala berkaitan dengan bertambah atau berkurangnya penduduk dalam suatu wilayah ditentukan oleh kepindahan, kedatangan, lahir dan kematian.
"Kalau masyarakat disiplin menyampaikan laporan data kematian, ini berdampak pada data kependudukan di Kota Pontianak sehingga menjamin akurasi data tersebut," ujarnya.
Pada pelaksanaan program buku pokok pemakaman, pihaknya melakukan evaluasi terhadap pencatatan atau pelaporan peristiwa kematian warga.
Sebelumnya, Disdukcapil Kota Pontianak sudah menyalurkan sebanyak 100 buku pokok pemakaman ke RT-RT pada tahun 2019.
"Memang sebagian RT ada yang melaporkan kembali ke Disdukcapil, namun ada pula yang masih belum menyampaikannya," ujarnya.
Kemudian, lanjut Erma, tahun 2022 pihaknya mencetak kembali buku pokok pemakaman dan didistribusikan kepada yayasan pemakaman, termasuk Dinas Kesehatan Kota Pontianak yang membawahi rumah sakit-rumah sakit yang ada di Pontianak.
"Ketika ada warga yang meninggal di rumah sakit, kami berharap rumah sakit mengisi buku pokok pemakaman sebagai laporan ke Disdukcapil Kota Pontianak," kata Erma.
Selain itu, tanggal 25 Mei 2022 lalu, kembali didistribusikan buku pokok pemakaman kepada 29 kelurahan, yang secara simbolis diserahkan langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono bersamaan peluncuran mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).
"Dari buku pokok pemakaman yang sudah kami distribusikan kepada yayasan maupun lurah, sudah banyak yang melaporkan ke Disdukcapil. Tentunya setelah dilaporkan, selanjutnya kami memproses akta kematian dari warga yang dilaporkan kematiannya," katanya.
Buku pokok pemakaman berisikan data antara lain asal kelurahan, lokasi terjadinya peristiwa kematian yang dilaporkan, nama warga yang dilaporkan meninggal dunia, kapan terjadinya dan penyebab kematiannya seperti karena sakit atau karena hal lainnya.
Kemudian juga tercantum saksi-saksi serta keterangan lainnya. Buku tersebut ditandatangani oleh lurah kalau yang menyampaikannya dari kelurahan, sedangkan bila yang melaporkan dari yayasan pemakaman maka ditandatangani oleh pihak yayasan pemakaman.
"Masyarakat ketika melaporkan kematian keluarga atau warganya, tentu dari pihak Disdukcapil akan menerbitkan akta kematiannya. Manfaat akta kematian ini antara lain untuk mengurus hak kewarisan dan lain sebagainya," katanya.
Baca juga: Menkes sebut vaksinasi penguat dapat cegah kematian pada lansia
Baca juga: BPJAMSOSTEK Pontianak salurkan jaminan kematian ke keluarga mahasiswa KKM Untan
Baca juga: Pernikahan dini tingkatkan angka kematian ibu dan bayi