Pontianak (ANTARA Kalbar) - Polres Sanggau Kalimantan Barat pada Januari hingga Mei 2012 menerbitkan 3.201 Surat Izin Mengemudi kepada pemohon pembuatan SIM A, B dan C.

"Selama satu semester ini, Satuan Lalu Lintas Polres Sanggau telah megeluarkan sekitar 3.201 Surat Izin Pengemudi bagi masyarakat Kabupaten Sanggau yang telah lulus syarat pembuatan SIM," kata Kasat Lantas Polres Sanggau AKP Amri Yudhi, Sabtu.

Dia menjelaskan, dari 3.201 pemohon yang lulus SIM, SIM A sebanyak 760 pemohon yang lulus, SIM B secara global sebanyak 419 pemohon dan SIM C sebanyak 2.022 pemohon. Sebelum para pemohon memperoleh SIM, mereka terlebih dahulu mengikuti beberapa tes.

"Tes yang dilakukan pun tes mengemudi yang sudah menggunakan komputer. Tes ini lebih sulit dari pada tes mengemudi langsung," tuturnya.

Amri menjelaskan, pembuatan SIM itu untuk usia di atas 17 tahun. Pemohon pun harus menunjukkan kartu identitas atau KTP sehingga tidak ada lagi pemohon SIM tembak atau di bawah usia 17 tahun.

(pso-171)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012