Singkawang (ANTARA Kalbar) - KPU Kota Singkawang memutuskan berkas pencalonan pasangan Nusantio Setiadi - Tasman belum lengkap sehingga harus memperbaiki sebelum tanggal 10 Juli mendatang.
"Ada berkas yang belum lengkap, terutama yang menyangkut masalah administrasi," kata Ketua KPU Kota Singkawang, Solling di Singkawang, Sabtu sore.
Namun, lanjut dia, untuk persyaratan awal yakni jumlah dukungan dari partai sudah terpenuhi sebesar 16 persen. Dua partai pendukung pasangan yang mengusung jargon "Nusantara" itu yakni Gerindra dan Karya perjuangan masing-masing mendapat dua kursi di DPRD Kota Singkawang.
"Setelah jumlah dukungan terpenuhi, baru ke persyaratan berikutnya," ujar Solling.
Syarat administrasi yang belum lengkap diantaranya fotokopi Nusantio yang belum dilegalisir, keterangan bebas pailit yang seharusnya dikeluarkan PN Niaga Jakarta mengingat yang bersangkutan beralamat di Jakarta.
Kemudian, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan kekuatan hukum dari pengadilan sesuai alamat di KTP.
"Ada syarat-syarat administrasi lainnya yang masih harus dilengkapi," kata Solling lagi.
Namun, KPU Kota Singkawang telah menyiapkan jadwal bagi pasangan bakal calon untuk memperbaiki persyaratan dan kelengkapan administrasi yakni 3-9 Juli.
"Jadi, pasangan calon dapat menyiapkan berkas kelengkapan dari tanggal 12 Juni sampai 2 Juli sebelum diverifikasi ulang oleh KPU," katanya menegaskan.
(T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Ada berkas yang belum lengkap, terutama yang menyangkut masalah administrasi," kata Ketua KPU Kota Singkawang, Solling di Singkawang, Sabtu sore.
Namun, lanjut dia, untuk persyaratan awal yakni jumlah dukungan dari partai sudah terpenuhi sebesar 16 persen. Dua partai pendukung pasangan yang mengusung jargon "Nusantara" itu yakni Gerindra dan Karya perjuangan masing-masing mendapat dua kursi di DPRD Kota Singkawang.
"Setelah jumlah dukungan terpenuhi, baru ke persyaratan berikutnya," ujar Solling.
Syarat administrasi yang belum lengkap diantaranya fotokopi Nusantio yang belum dilegalisir, keterangan bebas pailit yang seharusnya dikeluarkan PN Niaga Jakarta mengingat yang bersangkutan beralamat di Jakarta.
Kemudian, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan kekuatan hukum dari pengadilan sesuai alamat di KTP.
"Ada syarat-syarat administrasi lainnya yang masih harus dilengkapi," kata Solling lagi.
Namun, KPU Kota Singkawang telah menyiapkan jadwal bagi pasangan bakal calon untuk memperbaiki persyaratan dan kelengkapan administrasi yakni 3-9 Juli.
"Jadi, pasangan calon dapat menyiapkan berkas kelengkapan dari tanggal 12 Juni sampai 2 Juli sebelum diverifikasi ulang oleh KPU," katanya menegaskan.
(T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012