Singkawang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang Kalimantan Barat menerima laporan adanya dugaan politik uang yang terjadi di Kecamatan Singkawang Selatan.
"Ada pihak yang menyampaikan laporan terkait dengan dugaan 'money politic'," kata Ketua Bawaslu Singkawang, Hendro Susanto, di Singkawang, Kamis.
Menurut Hendro, yang melapor ada satu orang, sedangkan yang dilaporkan ada enam orang.
"Dalam perkara 'money politic' baik yang memberi dan menerima setiap orang bisa dikenakan sanksi," ujarnya.
Baca juga: Bawaslu RI sosialisasikan sanksi bagi pelaku "politik uang" di Pontianak
Karena baru menerima laporan, dirinya belum tahu prosesnya nanti seperti apa, namun pihaknya tentukan mengkaji atas laporan tersebut yang selanjutnya dibawa ke tingkat Gakkumdu.
"Mengingat 'money politic' ini masuk kategori pidana umum," ujarnya.
Jika memang memenuhi syarat formil, maka perkara ini bisa diregister untuk dilakukan pembahasan lanjut.
Baca juga: Mahasiswa - Ormas Singkawang serukan tolak politik uang
Sebelumnya, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) dan mahasiswa dan Ormas Singkawang menyerukan agar masyarakat Singkawang untuk menolak politik uang.
"Hari ini kita melakukan kampanye gerakan menolak politik uang dalam Pilkada 2024," kata Koordinator JPPR Singkawang, Rubi Ismayanto.
Menurutnya, pemimpin yang dipilih dengan menggunakan uang sudah dipastikan tidak akan amanah. Dalam hal ini, butuh kesadaran semua pihak sehingga terciptanya suhu pilkada yang jujur dan adil.
Bawaslu Singkawang terima laporan dugaan politik uang
Kamis, 28 November 2024 19:34 WIB