Badung (ANTARA Kalbar) - Pemerintah saat ini masih membahas mekanisme pengumpulan data budaya asli Indonesia ke dalam pusat data nasional atau "database" yang menjadi satu kesatuan, terpadu, dan komprehensif.

"Kami harus membuat mekanisme itu. Kami menentukan kebijakan terlebih dahulu, kemudian diikuti regulasi, proses identifikasi, membagi tugas, hingga sosialisasi ke daerah," kata Direktur Ekonomi dan Perjanjian Sosial Budaya, Kementerian Luar Negeri, Bebeb A.K.N Djundjunan di sela-sela Pertemuan Negara-negara Sepaham Ketiga di Legian Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Rabu.

Dengan didaftarkannya budaya asli Tanah Air di antaranya sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional, maka kalau ada sebuah pengakuan dari negara asing, hal itu bisa langsung dipatahkan, katanya.

Menurut dia, sosialisasi sangat mutlak dilakukan mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami mengenai data kebudayaan yang akan diberikan kepada pemerintah.

Dia mengatakan bahwa dalam pusat data budaya tersebut akan mendata mengenai informasi umum atau metadata terkait budaya yang dimiliki, bukan merupakan pengambilalihan secara fisik, seperti yang selama ini dikhawatirkan masyarakat.

Beberapa kementerian sudah mulai mendata budaya yang ada di daerah seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, namun itu masih sebatas lintas sektoral.

(pso-330)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012