Pontianak (ANTARA Kalbar) - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pontianak Muhammad Fauzie menyatakan, akan mengundang kepolisian, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemerintah Kota setempat, terkait pengaturan operasional tempat hiburan sepanjang Ramadhan 2012.

"Dalam waktu dekat kami akan mengundang pihak Kepolisian Resor Kota Pontianak, Satpol PP dan Pemkot, guna membahas aturan jam operasional tempat-tempat hiburan sepanjang bulan Ramadhan," kata Muhammad Fauzie di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut nantinya bisa ditindaklanjuti atau dijadikan bahan acuan untuk dikeluarkannya peraturan wali kota (Perwa) yang mengatur jam operasional tempat-tempat hiburan agar tidak mengganggu ibadah umat Muslim sepanjang bulan Ramadhan.

"Pertemuan itu perlu dilakukan agar ada kesamaan persepsi yang diterbitkan dalam bentuk Perwa sehingga peraturan tersebut tidak menimbulkan polemik di kemudian hari," ujarnya.

Fauzie menambahkan, banyak aspek yang perlu menjadi bahan pertimbangan yang berkaitan dengan aturan operasional tempat-tempat hiburan sepanjang bulan Ramadhan, terutama aspek tenaga kerja dan lain-lainnya di masyarakat harus jadi bahan pertimbangan.

"Sebenarnya persoalan ini sudah menjadi rutinitas tahunan sehingga ke depannya harus dikeluarkan aturan dalam bentuk peraturan daerah, sehingga tidak perlu repot-repot setiap tahunnya harus melakukan kajian, misalnya peraturan apakah setiap warung kopi atau rumah makan menggunakan tirai atau tidak untuk menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.

Ia berharap, Pemkot Pontianak mampu mengatur hal tersebut untuk memberikan kekhusukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah sepanjang Ramadhan.

Pemkot Pontianak setiap tahunnya selalu menerbitkan surat keputusan wali kota yang isinya mengatur jam operasi tempat hiburan dan memerintahkan diskotik agar tidak melakukan aktivitas sepanjang bulan Ramadhan.
(A057)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012