Surabaya (ANTARA Kalbar) - Pengacara pemimpin komunitas Syiah di Sampang Ustadz Tajul Muluk, Habib Abdullah Djoeprijono SH, menolak tuntutan empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) kepada kliennya dalam kasus tuduhan penodaan agama.

"JPU menuntut klien saya berdasarkan keterangan saksi di BAP dan bukan keterangan saksi di muka persidangan," katanya kepada ANTARA di Surabaya, Minggu, menanggapi tuntutan JPU dalam persidangan di PN Sampang pada 4 Juli lalu.

Menurut dia, jaksa tidak mampu membuktikan Pasal 156-A (penodaan agama) yang dituduhkan secara perbuatan materiil. "Kita tahu, mayoritas masyarakat Sampang adalah Sunni, sedangkan Ustaz Tajul Muluk adalah Syiah secara 'ihna asyariyah jakfariah'," katanya.

Masalah keyakinan itu, katanya, tidak dapat dipaksakan oleh siapapun atau dituntut oleh siapapun karena berlainan keyakinan hanya merujuk mayoritas masyarakat Sampang yang Sunni.

"Masalah keyakinan itu tidak dapat dituntut atau diganggu gugat atau dipaksa oleh siapapun, apalagi dituntut, apakah karena keyakinan minoritas harus mengikuti mayoritas, lalu JPU dapat menuntut," katanya.

Oleh karena itu, dirinya selaku tim kuasa Tajul Muluk  menolak keras atas tuntutan asal-asalan yang terkesan daripada tidak menuntut itu. "Jangan selalu minoritas dikorbankan guna kepentingan mayoritas dengan tuduhan yang dibuat-buat agar menjadi salah," katanya.

Menurut dia, cara yang tepat adalah dialog antara Sunni dan Syiah, karena keduanya sama-sama memiliki keyakinan yang benar secara agama, namun ada sedikit perbedaan yang sifatnya wajar. "Dialog lebih tepat," katanya.

Apalagi, kesaksian Ahmad bin Zein Alkaf dari Yayasan Al Bayyinat yang dijadikan dasar dalam tuntutan itu bukanlah tokoh berpendidikan, karena pendidikannya MTs (madrasah tsanawiah) juga tidak jelas, sehingga kredibilitasnya patut diragukan.

"Kesaksian yang meragukan itu terlihat pada pernyataannya yang tidak tahu sama sekali tentang nama Ketua Yayasan Al Bayyinat, padahal dia merupakan pengurus membidangi keorganisasian di yayasan itu," katanya.


Misalnya, keterangan Alkaf di depan persidangan yang menunjukkan kapasitas pribadi yang meragukan, yakni "Yayasan Al Bayyinat bersama pemerintah dan membantu untuk mengawasi aliran-aliran sesat, terutama Syiah'".

"Keterangan Alkaf yang memvonis Syiah sebagai aliran sesat itu tidak berpendidikan, karena negara telah mengesahkan IJABI (Ikatan Jama'ah Ahlul Bayt Indonesia) sebagai organisasi Syiah yang sah di bawah kepemimpinan Jalaluddin Rakhmat," katanya.

Sebelumnya (13/4), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Surabaya memprotes penahanan pemimpin komunitas Syiah di Sampang Ustadz Tajul Muluk di LP Sampang sejak Kamis (12/4), karena alasan yuridis untuk penahanan itu lemah.

"Ustadz Tajul Muluk bukanlah pencetus Syiah, seperti halnya Yusman Roy di Malang atau Lia Eden di Jakarta, melainkan Syiah itu tidak jauh berbeda dengan Ahmadiyah, sehingga Ustadz Tajul Muluk sebagai anggota IJABI/ABI tidak seharusnya dipidanakan," katanya.

(E011)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012