Pontianak  (ANTARA Kalbar) - Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Barat, Miftah menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengundang seluruh perguruan tinggi baik negeri maupun swasta yang ada di Kalbar terkait Rancangan Undang-Undang Perguruan Tinggi.

"Kami akan undang semua PT baik negeri maupun swasta yang ada di Kalbar untuk melakukan dengar-pendapat mereka terkait RUU PT," kata Miftah seusai menandatangni kontrak penolakan yang diajukan oleh perwakilan Aliansi Mahasiswa Kalbar (AMKB) terhadap pengesahan RUU PT di Pontianak, Jumat.

Ia menjelaskan, pemanggilan PT tersebut untuk mendengar, apa penyebab sehingga masih mahalnya biaya pendidikan di PT.

"Bahkan ada orang tua yang rela menjual kebunnya untuk membiayai anaknya agar bisa mengeyam pendidikan hingga PT. Padahal kebun yang dijual satu-satunya sumber penghidupan mereka sehari-hari," ungkap Miftah.

Dalam kesempatan itu, Komisi D DPRD Kalbar juga mendesak pemerintah kalau RUU PT sudah disahkan, untuk mengkaji kembali UU tersebut agar lebih pro rakyat kecil.

"Sebagai wakil rakyat, kami wajib memperjuangkan aspirasi rakyat, apalagi menyangkut kepentingan keberlangsungan pendidikan anak-anak rakyat yang tidak mampu hingga mengeyam PT," katanya.

Dua orang anggota Komisi D DPRD Kalbar telah menandatangani kontrak penolakan yang diajukan oleh perwakilan AMKB terhadap pengesahan RUU PT.

Proses penandatanganan kontrak penolakan terhadap RUU PT tersebut dilakukan di ruang Ketua Komisi D DPRD Kalbar, yang dilakukan oleh Anggota Komisi D DPRD Kalbar Miftah dan M Isa di hadapan delapan perwakilan AMKB.

Sementara itu, Koordinator Aliansi Mahasiswa Kalimantan Barat (AMKB), Vito menyatakan, ucpapan terima kasihnya kepada perwakilan Komisi D DPRD Kalbar yang telah bersedia menandatangani kontrak penolakan terhadap RUU PT tersebut.

"Semoga wakil rakyat kita tidak lupa akan tugasnya, yakni memperjuangkan aspirasi masyarakat. Kami akan kawal terus Komisi D agar apa yang dilakukannya tidak menyimpang dari isi kontrak tersebut," kata Vito.

Dia menilai, RUU PT sebagai bentuk lepas tangan pemerintah dalam mengurus dunia pendidikan, sehingga memberikan keleluasaan kepada perguruan tinggi untuk mencari dana secara mandiri.

Hal itu bisa dilihat dari ketiadaan pasal 93 ayat 3 versi April yang mengatur kewajiban pemerintah untuk mengalokasikan minimal 25 persen dari APBN dan APBD, kata dia.

Pemerintah, menurut dia, menginginkan perguruan tinggi mencari pendanaan sendiri secara mandiri melalui mekanisme perguruan tinggi berstatuskan sebagai perguruan tinggi badan hukum (PTBH) yang diatur dalam pasal 36 versi Juni, ujar dia pula.

Vito menilai, UU No: 20/2003 tentang Sisdiknas merupakan jalan komersialisasi dunia pendidikan di Indonesia.

"Maka dari itu, kami mahasiswa Kalbar menolak disahkan RUU PT yang kontroversial dan cacat ideologis tersebut," kata dia.

(A057)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012