Pontianak (ANTARA Kalbar) - Wali Kota Pontianak Sutarmidji menyatakan sudah mengeluarkan surat edaran agar tempat-tempat hiburan seperti diskotik dan sejenisnya tutup atau tidak melakukan aktivitas sepanjang bulan Ramadhan 1433 Hijriah.

"Surat edaran penutupan tempat-tempat hiburan setiap tahun dikeluarkan, untuk karaoke jam operasionalnya diatur atau menyesuaikan agar tidak mengganggu umat Muslim dalam menjalankan ibadah sepanjang bulan Ramadhan," kata Sutarmidji seusai melepas pawai taaruf di Pontianak, Rabu.

Ia menjelaskan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak akan melakukan razia secara rutin terhadap tempat-tempat hiburan yang masih melakukan aktivitasnya sepanjang Ramadhan.

"Untuk tempat-tempat karaoke juga diimbau agar tutup satu hari menjelang hingga tiga hari Ramadhan atau aturan itu seperti tahun-tahun sebelumnya," kata Sutarmidji.

(A057)

Pewarta:

Editor : Andilala


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012