Jakarta (ANTARA Kalbar) - Perseturuan antara Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), Oesman Sapta Odang dan Nofel Saleh Salibi berakhir damai.

"Iya betul sudah damai, setelah kedua belah pihak bertemu didampingi kuasa hukumnya," kata pengacara Nofel Saleh Salibi, Hotma Sitompul saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat.

Hotma mengatakan, proses perdamaian dilakukan di Singapura pada Senin (30/7), saat Nofel menjalani pengobatan di salah satu rumah sakit.

Hotma menyatakan pihaknya langsung mencabut laporan dugaan perbuatan tidak menyenangkan Oesman Sapta di Polda Metro Jaya, setelah terjadi kesepakatan perdamaian.

"Laporan sudah dicabut, kasusnya dianggap selesai," ujar Hotma.

Sebelumnya, Nofel melalui kuasa hukumnya, Edy Soeyanto melaporkan Oesman Sapta dugaan pemukulan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2612/VII/2012/PMJ/Ditreskrimum tertanggal 25 Juli 2012.

Peristiwa berawal saat Nofel bersama Rifat Tadjoedin (Notaris) dan Muhammad Ali (Konsultan) mendatangi kantor Osman Sapta di Lantai 19 The City Tower (ICBC), Jakarta Pusat, Rabu (25/7).

Oesman dan Nofel sudah melakukan perjanjian untuk mengklarifikasi jual-beli rumah di Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta.

Saat itu, Nofel bersama notaris dan konsultannya langsung masuk ke dalam ruang kerja Oesman Sapta.

Selanjutnya, Oesman Sapta menanyakan keberadaan Ali Muhammad alias Alidung sebagai pemilik rumah yang terletak di Jalan Denpasar Raya Blok C17, Kav.41-42, Jakarta Selatan.

Oesman Sapta diketahui memiliki kredit sebesar Rp14 miliar kepada Alidung atas pembelian rumah di Jalan Denpasar tersebut.

Kemudian Oesman Sapta tersinggung dan memukul Nofel dengan menggunakan telepon selular hingga mulut korban terluka.

(T014)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012