Pontianak (ANTARA Kalbar) - Sebanyak 1.352 narapidana di Kalimantan Barat mendapat remisi terkait peringatan HUT ke-67 RI Tahun 2012.
"Sebanyak 55 orang diantaranya dinyatakan bebas mulai 17 Agustus 2012," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalbar Lukardono di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, remisi umum biasa namun belum bebas sebanyak 925 orang, sedangkan yang langsung bebas 53 orang.
Sementara remisi terkait PP No 28 Tahun 2006 tentang Pengaturan Hak Warga Binaan, yang belum bebas sebanyak 372 orang, dan langsung bebas dua orang.
Ia menambahkan, warga binaan itu tersebar di lima lembaga pemasyarakan se-Kalbar, yakni LP Klas IIA Pontianak, LP Anak Klas IIB Pontianak, LP Klas IIB Singkawang, LP Klas IIB Sintang, dan LP Klas IIB Ketapang.
Kemudian, di tujuh rumah tahanan, yakni di Rutan Klas IIA Pontianak, Rutan Klas IIB Mempawah, Rutan Kas IIB Sanggau, Rutan Klas IIB Putussibau, Rutan Klas IIB Sambas, Rutan Klas IIB Landak dan Rutan IIB Bengkayang.
Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya saat mengikuti upacara HUT ke-67 RI di LP Klas IIA Pontianak mengatakan, salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum (narapidana) adalah mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.
"Dalam falsafah pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat," kata Christiandy mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.
(T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Sebanyak 55 orang diantaranya dinyatakan bebas mulai 17 Agustus 2012," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalbar Lukardono di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, remisi umum biasa namun belum bebas sebanyak 925 orang, sedangkan yang langsung bebas 53 orang.
Sementara remisi terkait PP No 28 Tahun 2006 tentang Pengaturan Hak Warga Binaan, yang belum bebas sebanyak 372 orang, dan langsung bebas dua orang.
Ia menambahkan, warga binaan itu tersebar di lima lembaga pemasyarakan se-Kalbar, yakni LP Klas IIA Pontianak, LP Anak Klas IIB Pontianak, LP Klas IIB Singkawang, LP Klas IIB Sintang, dan LP Klas IIB Ketapang.
Kemudian, di tujuh rumah tahanan, yakni di Rutan Klas IIA Pontianak, Rutan Klas IIB Mempawah, Rutan Kas IIB Sanggau, Rutan Klas IIB Putussibau, Rutan Klas IIB Sambas, Rutan Klas IIB Landak dan Rutan IIB Bengkayang.
Wakil Gubernur Kalbar Christiandy Sanjaya saat mengikuti upacara HUT ke-67 RI di LP Klas IIA Pontianak mengatakan, salah satu hak yang dimiliki oleh pelanggar hukum (narapidana) adalah mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana.
"Dalam falsafah pemasyarakatan, pemberian remisi bagi narapidana adalah upaya sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat," kata Christiandy mengutip sambutan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin.
(T011)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012