Kapuas Hulu (ANTARA) - Sebanyak 90 orang warga binaan atau narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Putussibau, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, memperoleh pengurangan masa hukuman atau remisi pada HUT Ke-79 RI, dua orang di antaranya langsung bebas.
"Remisi itu wujud kehadiran pemerintah kepada warga binaan rutan untuk berbagi kasih dan kebahagiaan pada momen HUT Kemerdekaan," kata Wakil Bupati Kapuas Hulu Wahyudi Hidayat usai menyerahkan surat keputusan remisi di Rutan Putussibau, Kapuas Hulu, Sabtu.
Wahyudi mengingatkan para warga binaan Rutan Putussibau untuk senantiasa menjaga persatuan dan kesatuan serta mengamalkan nilai-nilai Pancasila.
Meskipun pernah melakukan kesalahan, para narapidana mesti mengambil pelajaran dan menebarkan kebaikan. "Proses hukum itu jadikan pelajaran, jalani dengan ikhlas untuk ke depan dapat lebih baik lagi," kata Wahyudi.
Sementara itu, Kepala Rutan Putussibau Efendi Johan menjelaskan remisi HUT Ke-79 RI tersebut diberikan untuk 90 orang, dengan dua orang di antaranya dinyatakan langsung bebas dari hukuman kurungan.
Ia mengatakan dari total warga binaan pada Rutan Putussibau sebanyak 109 orang, ada sebagian narapidana yang tidak diusulkan memperoleh remisi karena tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Efendi menuturkan bahwa untuk mendapatkan remisi, warga binaan pemasyarakatan harus memenuhi syarat substantif dan administratif, yaitu sudah menjalani minimal enam bulan masa pidananya.
Selain itu, berkelakuan baik yang diwujudkan dengan mengikuti program pembinaan selama ada di rutan, baik pembinaan mental spiritual maupun pembinaan jasmani dan rohani serta mengikuti pembinaan kepribadian.
"Jadi, tidak semuanya bisa diusulkan dalam remisi, karena ada syarat dan ketentuannya," jelas Efendi.