Pontianak (ANTARA) - Sebanyak 92 narapidana Rutan Kelas II B Bengkayang dan anak mendapat Remisi Umum (RU) pada peringatan HUT Ke-75 RI.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan keputusan Menkumham RI, dan terkait dengan pasal 34, 34 A ayat (1) peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang, Esidorus di Bengkayang, Senin mengucapkan selamat kepada para narapidana yang mendapatkan remisi bertepatan dengan hari kemerdekaan RI.
"Kita menghormati keputusan Menkumham terkait pemberian remisi semua sudah sesuai konstitusi. Selamat bagi yang sudah mendapatkan remisi," ucap Esidorus.
Ia berharap dan berpesan agar para narapidana yang mendapatkan remisi untuk lebih meningkatkan keimanan kepada tuhan.
"Selamat kembali di masyarakat, dan semoga menjadi lebih baik," kata dia.
Pemberian remisi disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Yosanna H Laoly secara virtual dan disaksikan seluruh pejabat Rutan Kelas II B Bengkayang, serta Forkopimda di Aula Kantor Bupati Bengkayang.
"Perwujudan rasa syukur dalam memberikan perlakuan yang manusiawi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan bentuk kewajiban kita sebagai bangsa yang besar dan beradab, yang sejatinya dapat diukur dari sejauh mana kita mampu memberikan perlakuan yang baik terhadap terhadap warga binaan pemasyarakatan," ungkap Yosanna H. Laoly.
Melalui remisi tersebut diharapkan mempercepat proses kembalinya narapidana dan anak dalam kehidupan kemasyarakatan.
Namun remisi tidak hanya dimaknai sebagai pemberi hak warga binaan pemasyarakatan tetapi lebih dari itu. Remisi merupakan apresiasi negara atas pencapaian buang telah dilakukan warga binaan pemasyarakatan selama menjalani pembinaan di Rutan.
"Kepada seluruh narapidana dan anak yang mendapat remisi khusus yang langsung bebas hari ini, saya ucapkan selamat. Sekaligus saya mengingatkan untuk terus meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang maha esa," ucap Yosanna.