Jakarta (ANTARA Kalbar) - Salah satu keluarga korban tabrakan di Tugu Tani, Jakarta Pusat, Mulyadi menginginkan terdakwa Afriyani Susanti divonis 20 tahun penjara.
"Saya mengikuti tuntutan Jaksa 20 tahun saja. Bahkan kalau bisa seumur hidup, karena sembilan orang meninggal akibat kejadian itu," kata Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Mulyadi, yang merupakan ayah dari korban yang bernama Buhari (17) mengungkapkan bahwa jika putusan pengadilan tidak sesuai dengan harapannya, maka dia akan berusaha mengajukan banding.
"Saya akan meminta banding melalui pengacara saya Roni dan Bernard jikta tidak sesuai dengan harapan saya," katanya.
Mulyadi yang selalu mengikuti persidangan Afriyani, mengatakan sejak Lebaran hingga hari persidangan belum ada anggota keluarga Afriyani yang menunjukan itikad baik untuk bersilaturahim dengannya.
Hingga Rabu pukul 10.00 WIB, persidangan Afriyani yang mengagendakan pembacaan putusan belum dimulai.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Afriyani selama 20 tahun karena terbukti semua pasal yang didakwakan.
JPU mendakwa Afriyani dengan dakwaan primer pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, JPU juga mendakwa Afriyani dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan subsider Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Januari lalu, Afriyani menabrak 12 pejalan kaki dan 9 orang di antaranya tewas di sekitar Tugu Tani Jakarta Pusat.
Kesembilan korban yang tewas adalah Firmansyah (17), Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50) dan Akbar (22).
(SDP-55)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Saya mengikuti tuntutan Jaksa 20 tahun saja. Bahkan kalau bisa seumur hidup, karena sembilan orang meninggal akibat kejadian itu," kata Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu.
Mulyadi, yang merupakan ayah dari korban yang bernama Buhari (17) mengungkapkan bahwa jika putusan pengadilan tidak sesuai dengan harapannya, maka dia akan berusaha mengajukan banding.
"Saya akan meminta banding melalui pengacara saya Roni dan Bernard jikta tidak sesuai dengan harapan saya," katanya.
Mulyadi yang selalu mengikuti persidangan Afriyani, mengatakan sejak Lebaran hingga hari persidangan belum ada anggota keluarga Afriyani yang menunjukan itikad baik untuk bersilaturahim dengannya.
Hingga Rabu pukul 10.00 WIB, persidangan Afriyani yang mengagendakan pembacaan putusan belum dimulai.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Afriyani selama 20 tahun karena terbukti semua pasal yang didakwakan.
JPU mendakwa Afriyani dengan dakwaan primer pembunuhan sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Selain itu, JPU juga mendakwa Afriyani dengan Pasal 311 ayat (5) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan subsider Pasal 310 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pada Januari lalu, Afriyani menabrak 12 pejalan kaki dan 9 orang di antaranya tewas di sekitar Tugu Tani Jakarta Pusat.
Kesembilan korban yang tewas adalah Firmansyah (17), Buhari (17), Wawan Hermawan (25), Muhammad Huzaifah alias Ujay (16), Nur Alfih Fitriasih (18), Yusuf Sigit Prasetyo (2,5), Nani Riyanti (25), Suyatmi (50) dan Akbar (22).
(SDP-55)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012