Jakarta (ANTARA Kalbar) - Pemerintah minta PT Freeport Indonesia menyetor royalti hasil tambang emas sebesar 10 persen atau naik dari sebelumnya yang hanya satu persen.

Wakil Menteri ESDM, Rudi Rubiandini di Jakarta, Minggu mengatakan, pemerintah akan berupaya mencapai target kenaikan royalti tersebut dalam proses renegosiasi kontrak yang kini masih berjalan.

"Kami minta 10 persen," katanya.

Kenaikan royalti 10 persen itu, lanjutnya, juga berlaku pada perusahaan tambang lainnya.

Menurut dia, proses renegosiasi tambang saat ini masih terus berjalan.

"Proses renegosiasi ini tidak bisa cepat, bisa bulanan dan bahkan tahunan," ujarnya.

Pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No 3 Tahun 2012 tentang Tim Evaluasi untuk Penyesuaian Kontrak Karya dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara tertanggal 10 Januari 2012.

Tim diketuai Menko Perekonomian dan Menteri ESDM selaku ketua harian.

Terdapat enam isu strategis yang menjadi fokus tim evaluasi kontrak agar sesuai amanat UU Minerba, yaitu luas wilayah kerja, perpanjangan kontrak, penerimaan negara baik pajak maupun royalti, kewajiban divestasi, kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri, dan kewajiban penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

(K007)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012