Surabaya (ANTARA Kalbar) - Kepolisian Daerah Jawa Timur telah menangkap pelaku pembunuhan Hamamah alias Husin dalam kerusuhan Sampang, Madura pada 26 Agustus 2012, yakni Hdr (62) di Lumajang.

"Kami menangkap Hdr yang merupakan pelaku pembunuhan Hamamah pada Rabu (19/9) di Lumajang. Jadi, kami sudah menangkap lima dari sembilan tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Hilman Thayib di Surabaya, Jumat.

Ia menjelaskan Hdr ditangkap di Lumajang. "Dengan tertangkapnya Hdr di Lumajang berarti kami sudah menangkap pelaku kasus Sampang secara lengkap," ucapnya.

Menurut dia, lima pelaku yang dimaksud "lengkap" adalah penggerak kerusuhan, pembakar, pelaku penganiayaan, dan pelaku pembunuhan sudah tertangkap semuanya, sedangkan empat buron hanya berperan membantu (turut serta).

Kelima pelaku yang sudah tertangkap adalah Roisul Hukama (tersangka utama/adik dari tokoh Syiah Sampang Ustadz Tajul Muluk), SP (otak pembakaran), M (pelaku pembakaran), SE (pelaku pemukulan), dan Hdr (pelaku pembunuhan).

"Empat tersangka yang masih buron adalah AS, MS, Z, dan H, namun peran mereka hanya sekadar membantu atau turut serta dalam aksi penyerangan kepada komunitas Syiah di Sampang itu. Kami berharap keempat buron itu menyerahkan diri," ujarnya.

Selain itu, polisi juga sudah menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga celurit, surat visum korban tewas Hamamah, dan satu dos berisi sejumlah bekas reruntuhan dalam pembakaran atau benda-benda yang ada bekas kebakaran.

"Untuk tersangka Hdr yang tertangkap di Lumajang itu akan kami jerat dengan pasal 338 (pembunuhan), 354 (penganiayaan), dan 340 (pembunuhan berencana) KUHP dengan ancaman hukuman 7-15 tahun penjara," tukasnya.

Hingga kini, Polda Jatim sudah menyelesaikan satu berkas acara pemeriksaan (BAP) untuk tersangka Roisul Hukama merupakan tersangka utama dalam kerusuhan itu, bahkan pelimpahan BAP ke Kejati Jatim juga sudah dilakukan (7/9).

Dalam BAP itu, tersangka Roisul Hukama dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 338 (pembunuhan), 354 (penganiayaan), 170 (pengeroyokan dan perusakan), 55 (turut serta), dan 56 (turut serta) KUHP dengan ancaman hukuman 7-15 tahun penjara.

"Untuk tersangka lainnya masih diproses berkasnya, di antaranya BAP untuk tersangka SP (otak pembakaran) yang dijerat dengan Pasal 170 (pengeroyokan dan perusakan) dan Pasal 187 KUHP Ayat 1-c dan 2-c (pembakaran dan menimbulkan bahaya umum)," katanya.

(E011)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012