Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menegaskan, pihaknya masih menunggu hasil konfirmasi akhir Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kubu Raya ke pemerintah pusat terkait pengumuman tes ulang calon pegawai negeri sipil di daerahnya.

"Untuk mengumumkan kelulusan tes itu kita masih menunggu kabar dari BKD Kubu Raya yang hari ini berangkat ke Jakarta untuk melakukan konfirmasi akhir ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Kita tidak ingin jika ada kesalahan lagi, makanya kita harus berhati-hati dalam menetapkan kelulusan tersebut," kata Muda di Sungai Raya, Senin.

Dia menyatakan pihaknya sama sekali tidak ada unsur kesengajaan dalam menunda pengumuman kelulusan tes ulang CPNS tersebut.

"Tidak ada unsur kesengajaan untuk menunda pengumumannya, namun kita belajar dari hasil tes CPNS tahun 2010. Jangan sampai, ketika ini diumumkan lalu menimbulkan polemik lagi sehingga kita harus berhati-hati," tuturnya.

Muda mengakui bahwa dia sudah menerima hasil kelulusan tersebut dari Sekda Kubu Raya. Pihaknya memang tinggal melakukan pengumuman, namun hal itu masih belum dilakukan karena masih menunggu konfirmasi BKD Kubu Raya kepada Menpan dan BKD.

Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Kubu Raya Sujiwo mengatakan, untuk pengumuman hasil tes CPNS tersebut memang sudah seharusnya dilakukan Pemkab Kubu Raya.

"Karena, hasil tes tersebut memang sudah ditetapkan oleh Menpan dan BKN, dan hasilnya juga sudah diserahkan oleh Sekda kepada Bupati. Jadi saya rasa itu tinggal diumumkan saja," tuturnya.

Dia memastikan, hasil tes ulang CPNS Kubu Raya tersebut bisa di jamin keabsahannya, karena dalam pelaksanaannya semua pihak dilibatkan, termasuk perwakilan BKN dan Menpan yang turun langsung ke lapangan untuk memastikan kelancaran dan transparansi tes tersebut.

"Saya yakin dan percaya, hasil tes CPNS itu bisa dipertanggungjawabkan. Tinggal bagaimana semua peserta yang ikut bisa mempersiapkan mental mereka saja dan harus menerima apapun hasilnya," kata Sujiwo.

Ketua DPC PDI Perjuangan Kubu Raya itu juga mengatakan, kalaupun ada peserta yang pada tes tahun 2010 lalu dinyatakan lulus, namun pada tes ulang ini tidak lulus, maka peserta tersebut dipersilakan untuk menempuh jalur hukum yang ada.

"Itu merupakan hak yang dimiliki oleh peserta tes CPNS. Namun, kita harapkan tidak ada tindakan anarkis yang dilakukan karena ada jalur yang bisa ditempuh," tuturnya.

(pso-171)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012