Sungai Raya (ANTARA Kalbar) - Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya akan menerapkan aturan ketat tentang syarat pendirian bangunan sekitar bandara yang masuk dalam Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP), untuk menghindari terjadinya kecelakaan pesawat.
"Sebetulnya kita sudah lama menata bangunan-bangunan yang berada dalam diameter Kawasan Keselamatan Operasi Bandara (KKOP) Bandar Udara Supadio. Bahkan sudah ada perda-nya yang dirancang tahun 2010," kata Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya, Zaini Umar di Sungai Raya, Rabu.
Dia menjelaskan, bangunan di sekitar kawasan bandara harus mengikuti peraturan berlaku. "Artinya tidak diperbolehkan bangun sembarangan," tuturnya.
Misalnya di Peraturan Daerah tahun 2010 tentang KKOP, kawasan jalur kiri mulai Parit Bugis hingga Supadio tinggi bangunan didirikan tak boleh sembarangan.
"Pihak pengembang atau pemilik harus memiliki ada izin khusus dari Dinas PU untuk menyesuaikan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kubu Raya," katanya.
Dia menyampaikan izin khusus didapatkan supaya kapasitas bangunan benar-benar dan sesuai rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Kubu Raya.
Pasalnya penerapan KKOP harus matang demi keselamatan penumpang pesawat dan penduduk sekitar kawasan bandara.
Pemerintah Kubu Raya, lanjut dia, tidak melarang jalur sebelah kiri mulai dari kawasan Parit Bugis sampai ke Supadio dibangun pemilik lahan. Akan tetapi perizinannya tetap diberlakukan secara khusus.
(pso-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Sebetulnya kita sudah lama menata bangunan-bangunan yang berada dalam diameter Kawasan Keselamatan Operasi Bandara (KKOP) Bandar Udara Supadio. Bahkan sudah ada perda-nya yang dirancang tahun 2010," kata Kepala Dinas Perhubungan Kubu Raya, Zaini Umar di Sungai Raya, Rabu.
Dia menjelaskan, bangunan di sekitar kawasan bandara harus mengikuti peraturan berlaku. "Artinya tidak diperbolehkan bangun sembarangan," tuturnya.
Misalnya di Peraturan Daerah tahun 2010 tentang KKOP, kawasan jalur kiri mulai Parit Bugis hingga Supadio tinggi bangunan didirikan tak boleh sembarangan.
"Pihak pengembang atau pemilik harus memiliki ada izin khusus dari Dinas PU untuk menyesuaikan Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kubu Raya," katanya.
Dia menyampaikan izin khusus didapatkan supaya kapasitas bangunan benar-benar dan sesuai rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) Kabupaten Kubu Raya.
Pasalnya penerapan KKOP harus matang demi keselamatan penumpang pesawat dan penduduk sekitar kawasan bandara.
Pemerintah Kubu Raya, lanjut dia, tidak melarang jalur sebelah kiri mulai dari kawasan Parit Bugis sampai ke Supadio dibangun pemilik lahan. Akan tetapi perizinannya tetap diberlakukan secara khusus.
(pso-171)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012