Jakarta (ANTARA Kalbar) - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengusulkan lima solusi yang perlu diambil untuk mengatasi polemik yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kepolisian Republik Indonesia.

"Pertama, Presiden meminta kepada Kapolri untuk menyerahkan kasus SIM Simulator ke KPK," katanya dalam siaran pers yang diterima ANTARA, Senin.

Menurut dia, perdebatan yang bersumber pada peraturan perundang-undangan dan MoU harus dihentikan. Hal ini karena peraturan perundang-undangan dan MoU tidak mengatur apabila personel penegak hukum dari institusi penegak hukum yang dituduh melakukan tindak pidana korupsi.

"Dalam kasus SIM Simulator yang menjadi pihak yang disangka adalah anggota Polri, sehingga untuk menghindari benturan kepentingan ('conflict of interest') harus dilakukan oleh KPK," katanya.

Di kemudian hari, kata dia, apabila personel KPK atau Kejaksaan yang terlibat, maka tidak boleh institusi tersebut yang melakukan proses hukum.

Kedua, Polri tidak melakukan penarikan penyidiknya yang bertugas di KPK, termasuk yang sudah melapor ke Kepolisian, dan telah diberi tugas baru.

"Mereka harus dikembalikan ke KPK untuk melanjutkan tugas yang belum selesai," katanya.

Penarikan akan dilakukan setelah ada koordinasi dengan KPK bahwa tugas mereka telah selesai.

Ketiga, penyidik Polri yang hendak berkarir di KPK harus memenuhi prosedur yang berlaku di Polri. "KPK harus menghormati etika yang berlaku antarinstansi," katanya.

Untuk menjamin agar tidak ada gangguan dalam proses pindah instansi ini, maka Kompolnas akan melakukan supervisi.

Keempat, jajaran Polri harus menghentikan akrobat hukum yang penuh dengan kejanggalan yang bisa dipersepsikan oleh publik sebagai pelemahan terhadap KPK, dan menghentikan proses hukum terhadap personel Kepolisian.

"Teladan Kapolri Sutanto harus diikuti, dimana sejumlah perwira tinggi tidak dihalangi ketika harus menghadapi tuduhan tindak pidana korupsi," katanya.


Terakhir, menurut dia, Kapolri diminta untuk melakukan investigasi atas inisiatif Polda Bengkulu yang hendak melakukan penangkapan atas Kompol Novel Baswedan.

Investigasi tersebut harus mengikutsertakan anggota Kompolnas.

"Inti dari investigasi adalah apakah tindakan hukum itu memang benar-benar ada, atau sekadar dirancang atau direkayasa," katanya.

Apabila benar dan memiliki dasar yang kuat, silakan proses hukum tetap dilakukan, namun setelah Kompol Novel menjalankan tugas penting di KPK.

Namun, apabila tidak benar, maka harus dilakukan proses internal terhadap anggota-anggota Polda Bengkulu yang terlibat.

Selain menghukum mereka, upaya itu untuk memastikan di kemudian hari tidak ada lagi niat-niat semacam ini di setiap instansi penegak hukum.

"Lima solusi ini diharapkan dapat menguatkan institusi penegak hukum, dan semuanya memperoleh kepercayaan dari publik," katanya.

(M041)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012