Pontianak (ANTARA Kalbar) - WWF-Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia yang didukung Uni Eropa menggandeng pengelola hutan dan pihak terkait dari sektor bisnis kehutanan di Kalimantan Barat untuk membahas pengelolaan hutan lestari.

Direktur Kehutanan, Spesies, dan Air Tawar WWF-Indonesia Anwar Purwoto di Pontianak, Senin, mengatakan sejumlah hal yang ditekankan pada pelatihan dan diskusi tersebut adalah sistem sertifikasi hutan serta perihal segmentasi pasar produk kayu.

Menurut dia, Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) telah diterapkan sejak tahun 2009 untuk memastikan bahwa semua produk kayu yang diperdagangkan dan beredar di pasar memiliki status legalitas yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Awal Mei 2011, Indonesia dan Uni Eropa telah berhasil mencapai kesepakatan untuk memberantas perdagangan kayu illegal yang dinamai Voluntary Partnership Agreement (VPA) atau Kesepakatan Kemitraan Sukarela," kata dia.

Ia melanjutkan, kalau VPA mulai berlaku dan diterapkan, maka akses pasar ke Uni Eropa akan terjamin karena semua produk kayu bersertifikat asal Indonesia secara otomatis dianggap legal. "Tidak perlu menjalani proses verifikasi tambahan," katanya.

Ia mengingatkan, sebagai salah satu eksportir besar produk kayu ke Eropa, sudah selayaknya Indonesia melakukan percepatan terhadap Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan penerapan SVLK untuk memberi jaminan bahwa produk Indonesia bisa dilacak dari hutan hingga pelabuhan ekspor.

Sekretaris Pertama/Kepala Kerja Sama Regional dan Ekonomi Seksi Tata Pemerintahan yang baik, Delegasi Uni Eropa, Andreas Roettger mengatakan, semakin tingginya permintaan pasar Uni Eropa terhadap kayu berkualitas tinggi asal Indonesia, konsumen juga menuntut agar barang yang mereka beli berasal dari kayu legal.

"Ada Peraturan Perkayuan Uni Eropa atau EU Timber Regulation (EUTR), yang mulai berlaku tahun 2013, mewajibkan setiap importir kayu di Uni Eropa untuk melaksanakan uji tuntas (due diligence) guna menjamin legalitas kayu-kayu yang masuk ke pasar tunggal tersebut," ujar dia.

Ia menegaskan, VPA antara Uni Eropa E dan Indonesia akan memberikan kemudahan untuk dapat terpenuhinya persyataran EUTR tersebut.

Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Irsyal Yasman menyatakan mendorong percepatan sertifikasi hutan lestari, baik dengan skema sukarela atau tidak.

"Ini menjadi bagian pembinaan yang dilakukan APHI untuk menyiapkan anggota menghadapi EUTR 2013," ujar dia.

(T011)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012