Jakarta (ANTARA Kalbar) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Malik, Senin, mengatakan bahwa 18 partai politik, termasuk di antaranya 12 parpol yang direkomendasikan untuk ikut verifikasi faktual, sudah dipastikan tidak lolos pada tahap verifikasi administrasi.
"Kami (KPU) sudah meneliti 100 persen bahwa 18 parpol itu tidak lolos, kecuali ada yang luar biasa," kata Husni di kantor KPU Pusat Jakarta, Senin.
Lebih lanjut dia mengatakan, terkait hasil rekomendasi 12 parpol oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dia dan sejumlah komisioner KPU akan menggelar rapat pleno Senin sore guna memutuskan hal tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu melayangkan surat kepada KPU untuk mendesak agar 12 dari 18 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi tetap diikutsertakan pada tahap verifikasi faktual.
Hal itu disebabkan ke-12 parpol tersebut mengaku memiliki data yang memenuhi persyaratan adminsitratif calon peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD 2014.
Surat rekomendasi Bawaslu itu, yang diterima KPU pada 5 November, kemudian dikaji ulang selama sepekan dan rencananya akan diumumkan Senin.
"Kewajiban kami memproses rekomendasi Bawaslu, jadi rekomendasi itulah yang kami jawab," lanjut Husni.
Berikut adalah 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi yang dinyatakan Bawaslu harus menjalani verifikasi faktual:
1. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
2. Partai Kedaulatan
3. Partai Damai Sejahtera (PDS)
4. Partai Nasional Republik (Nasrep)
5. Partai Republik
6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
7. Partai Buruh
8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
9. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
10. Partai Karya Republik (PAKAR)
11. Partai Kongres
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
(F013)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
"Kami (KPU) sudah meneliti 100 persen bahwa 18 parpol itu tidak lolos, kecuali ada yang luar biasa," kata Husni di kantor KPU Pusat Jakarta, Senin.
Lebih lanjut dia mengatakan, terkait hasil rekomendasi 12 parpol oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dia dan sejumlah komisioner KPU akan menggelar rapat pleno Senin sore guna memutuskan hal tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu melayangkan surat kepada KPU untuk mendesak agar 12 dari 18 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi tetap diikutsertakan pada tahap verifikasi faktual.
Hal itu disebabkan ke-12 parpol tersebut mengaku memiliki data yang memenuhi persyaratan adminsitratif calon peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD 2014.
Surat rekomendasi Bawaslu itu, yang diterima KPU pada 5 November, kemudian dikaji ulang selama sepekan dan rencananya akan diumumkan Senin.
"Kewajiban kami memproses rekomendasi Bawaslu, jadi rekomendasi itulah yang kami jawab," lanjut Husni.
Berikut adalah 12 parpol yang tidak lolos verifikasi administrasi yang dinyatakan Bawaslu harus menjalani verifikasi faktual:
1. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
2. Partai Kedaulatan
3. Partai Damai Sejahtera (PDS)
4. Partai Nasional Republik (Nasrep)
5. Partai Republik
6. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
7. Partai Buruh
8. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
9. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
10. Partai Karya Republik (PAKAR)
11. Partai Kongres
12. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
(F013)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012