Jakarta (ANTARA Kalbar) - Sebanyak 17 provinsi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi 2013 dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar meminta para gubernur beserta Dewan Pengupahan Daerah lain mempercepat pembahasan dan penetapan UMP.
Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan sampai dengan 21 November 2012 sbb:
1. Nanggroe Aceh D. Rp1.550.000
2. Sumatera Utara Rp1.305.000
3. Sumatera Barat Rp1.305.000
4. Kepulauan Riau Rp1.365.087
5. Jambi Rp1.300.000
6. Bangka Belitung Rp1.265.000
7. Bengkulu Rp1.200.000
8. Jawa Tengah (tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi, hanya Upah Minimum Kabupaten/Kota)
9. Yogyakarta ((tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi, hanya Upah Minimum Kabupaten/Kota)
10. Jakarta Rp2.200.000
11. Kalimantan Barat Rp1.060.000
12. Kalimantan Selatan Rp1.337.500
13. Kalimantan Tengah Rp1.553.127
14. Kalimantan Timur Rp1.752.073
15. Sulawesi Tenggara Rp1.125.207
16. Sulawesi Selatan Rp1.440.000
17. Papua Rp1.710.000
(A043)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
Data Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyatakan sampai dengan 21 November 2012 sbb:
1. Nanggroe Aceh D. Rp1.550.000
2. Sumatera Utara Rp1.305.000
3. Sumatera Barat Rp1.305.000
4. Kepulauan Riau Rp1.365.087
5. Jambi Rp1.300.000
6. Bangka Belitung Rp1.265.000
7. Bengkulu Rp1.200.000
8. Jawa Tengah (tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi, hanya Upah Minimum Kabupaten/Kota)
9. Yogyakarta ((tidak menetapkan Upah Minimum Provinsi, hanya Upah Minimum Kabupaten/Kota)
10. Jakarta Rp2.200.000
11. Kalimantan Barat Rp1.060.000
12. Kalimantan Selatan Rp1.337.500
13. Kalimantan Tengah Rp1.553.127
14. Kalimantan Timur Rp1.752.073
15. Sulawesi Tenggara Rp1.125.207
16. Sulawesi Selatan Rp1.440.000
17. Papua Rp1.710.000
(A043)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012