Pontianak, 26/11 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sanggau

mengambil tindakan tegas terhadap para Pedagang Kaki Lima yang tidak mengindahkan himbauan dengan melakukan pembongkaran lapak sejumlah PKL di kawasan Jalan Jendral Sudirman.

Bupati Sanggau Setiman Haji Sudin, Senin, menegaskan pembongkaran

dilakukan pemkab, setelah bertahun-tahun permasalahan PKL tak kunjung selesai.

Pembongkaran lapak PKL tersebut dilakukan setelah digelar dengar pendapat oleh Pemkab Sanggau bersama tokoh masyarakat pada Rabu (14/11) lalu

Pembongkaran PKL dimulai dari para pedagang yang berada di daerah Perintis hingga ke lapangan bola di sepanjang trotoar. Mereka pun diberikan tempat untuk berjualan di Rawa Bangun, setelah dibongkar.

Pembongkaran dipimpin langsung Bupati Sanggau Setiman Haji Sudin, dengan memberikan arahan sebelum anggota Satpol PP turun melakukan pembongkaran.

Sebelum dilakukan pembongkaran, Pemkab Sanggau terlebih dahulu menggelar apel yang dipimpin bupati, dan dihadiri Forkompimda.

Dalam kesempatan tersebut, Setiman menegaskan pada hari ini, Senin (26/11), masih diingatkan, dan dilakukan pembongkaran.

"Namun, untuk Selasa besok, PKL yang masih belum membongkar lapaknya, maka bangunan tersebut akan dipasang `police line` (garis polisi). Para pedagang sudah diberi peringatan lima kali, dan terakhir pada saat acara dengar pendapat," kata Setiman.

Saat melakukan pembongkaran, Kepala Satuan Satpol PP Sanggau Chairuddin Rais ketika ditemui di lokasi mengatakan pihaknya tetap melakukan penertiban langsung.

Dalam penertiban tersebut pihaknya menurunkan anggota sebanyak 120 orang yang merupakan gabungan dari instansi terkait baik Polisi, TNI-AD, dan dinas terkait.

"Pedagang ini sudah kita beri peringatan sebanyak lima kali dan terakhir satu minggu yang lalu, ketika `hearing` dilakukan. Kami akan bongkar," katanya.

Chairuddin mengatakan PKL yang akan ditertibkan mulai dari Perintis hingga ke lapangan sepak bola yang berada di sepanjang trotoar. Untuk di wilayah Kelurahan Beringin, ada sekitar 15 PKL yang ditertibkan, dan 13 PKL di Kelurahan Ilir Kota, dimana semua PKL tersebut berdagang di trotoar.

Sementara itu, Kabid Pasar Disperindakop dan UKM, Victor pihaknya telah menyiapkan lapak bagi para PKL yang terkena penertiban Adapun lokasinya berada di RawaBangun.

Pemkab telah menyediakan disana, namun, bangunan yang dibangun itu bukan untuk tempat tinggal. Tetapi untuk mereka berjualan.

"Dengan pembongkaran ini, maka akses jalan yang ada akan terbuka untuk kenyamanan lalu lintas di protokol. Nantinya, jalan protokoler itu akan ditata dengan baik. Ini dilakukan, karena mereka juga sebagai warga Kabupaten Sanggau, jadi fasilitas umum tidak untuk tempat kumuh," katanya.

(pso-171)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012