Beijing (ANTARA Kalbar/Xinhua-OANA) - Pemerintah China, Kamis (29/11), membekukan operasi satu stasiun televisi pendidikan lokal di Provinsi Jiangsu, China timur, karena melanggar peraturan pemerintah.
Menurut surat edaran di jejaring Lembaga Negara Radio, Film dan Televisi (SARFT), Stasiun TV Pendidikan Jiangsu telah diblokir karena membuat program tak seronok yang telah tersebar di jejaring.
Stasiun televisi tersebut didapati bertanggung jawab atas penyebar-luasan rekaman video mengenai program tayang-bincangnya "Bang Bang Bang". Di dalam rekaman itu, tindakan jangka dan penyebutan secara tak seronok tidak dihentikan.
Di dalam rekaman video tersebut pada 24 November, ketika program itu dibuat, tiga tamu TV dan beberapa pemirsa terlibat dalam perbincangan. "Mereka mengungkapkan keburukan dan menimbulkan pengaruh sangat buruk," kata surat edaran SARFT.
Selain itu, stasiun TV Pendidikan Jiangsu menyampaikan cakupan isinya, secara tidak sah, dan menayangkan sangat banyak acara yang di luar "topik pendidikan". Semua itu bertentangan dengan peraturan, kata surat edaran tersebut.
SARFT telah mengeluarkan perintah untuk meningkatkan isi "positif", sementara mengeluhkan "terlalu banyak program hiburan yang ditayangkan oleh stasiun TV dalam negeri".
(C003)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012
Menurut surat edaran di jejaring Lembaga Negara Radio, Film dan Televisi (SARFT), Stasiun TV Pendidikan Jiangsu telah diblokir karena membuat program tak seronok yang telah tersebar di jejaring.
Stasiun televisi tersebut didapati bertanggung jawab atas penyebar-luasan rekaman video mengenai program tayang-bincangnya "Bang Bang Bang". Di dalam rekaman itu, tindakan jangka dan penyebutan secara tak seronok tidak dihentikan.
Di dalam rekaman video tersebut pada 24 November, ketika program itu dibuat, tiga tamu TV dan beberapa pemirsa terlibat dalam perbincangan. "Mereka mengungkapkan keburukan dan menimbulkan pengaruh sangat buruk," kata surat edaran SARFT.
Selain itu, stasiun TV Pendidikan Jiangsu menyampaikan cakupan isinya, secara tidak sah, dan menayangkan sangat banyak acara yang di luar "topik pendidikan". Semua itu bertentangan dengan peraturan, kata surat edaran tersebut.
SARFT telah mengeluarkan perintah untuk meningkatkan isi "positif", sementara mengeluhkan "terlalu banyak program hiburan yang ditayangkan oleh stasiun TV dalam negeri".
(C003)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2012