Jakarta (ANTARA Kalbar) - Menteri Keuangan menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang baru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK.07/2012 sebagai pelaksanaan atas Peraturan Pemerintah tentang Pinjaman dan Hibah Daerah.

Dalam rincian kapasitas fiskal masing-masing provinsidi lampiran I PMK tersebut, disebutkan posisi Provinsi Kalbar masuk peta kapasitas fiskal kategori sedang.

Selengkapnya rincian lampiran I:  Provinsi yang memiliki kapasitas fiskal sangat tinggi adalah DKI Jakarta, Kalimantan Timur, dan Bangka Belitung.  kemudian provinsi dengan kategori tinggi terdiri dari Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Bali dan Kepulauan Riau.

Masuk dalam kategori sedang adalah Sumatera Barat, Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Banten, dan Papua Barat.

Sementara untuk kabupaten/kota masuk dalam Lampiran II PMK tersebut. Kabupaten/kota yang memiliki kapasitas fiskal sangat tinggi antara lain Kota Padang Panjang, Kota Sawahlunto, Kota Solok (Sumatera Barat), Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Siak dan Kota Dumai (Riau).

Salinan PMK yang diperoleh di Jakarta, Kamis, menyebutkan, kapasitas fiskal adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum APBD untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin.

Penerimaan umum APBD itu tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu.

Peta Kapasitas Fiskal dapat digunakan untuk pengusulan pemerintah daerah sebagai penerima hibah, penilaian atas usulan pinjaman daerah, penentuan besaran dana pendamping jika dipersyaratkan, atau hal lain yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.

Peta Kapasitas Fiskal terdiri atas Peta Kapasitas Fiskal Provinsi dan Peta Kapasitas Fiskal Kabupaten/Kota.

Penghitungan Peta Kapasitas Fiskal dilakukan berdasarkan formula yang memperhitungkan pendapatan asli daerah (PAD), dana bagi hasil (DBH), dana alokasi umum (DAU), lain-lain pendapatan yang sah, belanja pegawai, dan jumlah penduduk miskin.

Berdasarkan indeks Kapasitas Fiskal, daerah dikelompokkan dalam empat kategori yaitu sangat tinggi (memiliki indeks 2,0 atau lebih), tinggi (1,0 hingga kurang dari 2,0), sedang (0,5 hingga kurang dari 1,0), dan rendah (kurang dari 0,5).
    
PMK tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah itu mulai berlaku 1 Januari 2013. Pada saat PMK tersebut mulai berlaku, PMK Nomor 244/PMK.07/2011 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(A039)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013