Pontianak (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI melakukan pengecekan harga di Pasar Flamboyan Kota Pontianak, Kalimantan Barat, untuk menggali informasi harga bahan pokok dan persaingan usahanya.
"Kami lebih melihat bukan di harga saja tapi dari persaingan usaha terjadi atau tidak persekongkolan. Jadi apakah di distributor, agen atau di penjual diatur harganya, kalau itu terjadi itu menjadi objek penindakan dari KPPU," ujar Ketua KPPU RI Fanshurullah Asa di Pontianak, Minggu.
Ia mengatakan berdasarkan UU Cipta Kerja, pihak KPPU bisa mendenda yang melakukan persekongkolan.
"Besok kami akan cek ke tempat distributornya. Kami mau liat harga dari distributor berapa ke agen berapa dan harga jual pasar berapa," kata dia. .
Dari pantauan di lapangan bahwa hampir semua bahan pokok penting terutama bawang putih mengalami kenaikan harga.
"Saya instruksikan kepada semua Kanwil KPPU. Ada tujuh kanwil mengecek sidak bersamaan ada di Medan, Lampung, Kalimantan, Makassar, Surabaya, Yogyakarta dan Bandung. Kita bersamaan mengecek karena kami dapat info dari Senayan teman-teman komisi VI menyampaikan bahwa harga khususnya bawang putih sudah di atas harga acuan. Harga acuan untuk bawang putih yaitu Rp32.000," kata dia.
KPPU mengecek harga di Pasar Flamboyan Pontianak, untuk bawang putih harganya ada yang Rp38.000 dan Rp34.000 per kg.
"Data kami untuk 14 kabupaten kota se-Kalbar itu rata-rata di Rp40.000 per kg untuk bawang putih, harga itu sudah di atas harga acuan pokok sebesar 30 persen. Harga ini di atas dari bahan pokok penting hampir semua naik data kami untuk Kalbar. Paling rendah 12 persen dan paling tinggi 30 persen," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa kenaikan harga beras adalah 25 persen, gula pasir 18 persen, dan cabe rawit 17 persen.
"Ini data rata-rata yang kita ambil di Provinsi Kalbar dari sekian pasar yang ada tapi kita sampel di Flamboyan memang betul hanya bawang putih yang di atas itu pun bukan Rp40.000 tapi Rp38.000 dan pedagang tadi membeli lagi dengan harga Rp32.000 dan ada juga bapak andilau yang menjual Rp34.000 ambilnya di harga Rp28.000 per kg," katanya.
KPPU telah mengagendakan ada pada Selasa (21/5) pukul 14.00 WIB KPPU mengadakan FGD mengundang Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian dan Ditjen Bea Cukai untuk membahas permasalahan yang ada.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPPU lakukan pengecekan harga bahan pokok di Pontianak
KPPU RI melakukan pengecekan harga bahan pokok di Pontianak
Minggu, 19 Mei 2024 17:31 WIB