Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat hingga kini belum menentukan tersangka kasus pemilik empat truk rotan ilegal asal Kalimantan Tengah, kata Kepala Polda setempat Brigadir Jenderal (Pol) Tugas Dwi Apriyanto.

"Sebenarnya tersangka tinggal menentukan saja, tinggal menunggu keterangan ahli," kata Tugas Dwi Apriyanto di Pontianak, Rabu.

Tugas menjelaskan, pihaknya kini sedang menelusuri asal usul dan legalitas dari rotan tersebut.

"Kami tidak pandang bulu dalam menekan dan memberantas praktik ilegal di Kalbar," ujar Tugas.

Sabtu (12/1) Satuan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar mengamankan sebanyak empat truk bermuatan rotan yang diduga berasal dari Kalteng, dan satu truk bermuatan kayu ulin/belian asal Kabupaten Ketapang, saat melintasi Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

(A057)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013