Samsung Menangi Gugatan Apple di Belanda

Kamis, 17 Januari 2013 8:42 WIB

Jakarta (ANTARA Kalbar) - Satu pengadilan di Belanda memutuskan bahwa tablet Galaxy Tab Samsung tidak melanggar paten desain Apple.

Keputusan itu menyangkut Galaxy Tab 10,1, Galaxy Tab 8,9, Galaxy Tab 7,7 inci, dan berarti perangkat-perangkat itu tidak dilarang beredar di Belanda, tulis Cult of Android baru-baru ini.

Pada Oktober 2012, pengadilan tinggi di Inggris juga memutuskan hal yang sama bahwa desain Galaxy Tab tidak melanggar paten desain Apple.

Apple telah sukses mengajukan larangan peredaran perangkat buatan Samsung di sejumlah negara di Eropa, tetapi Belanda menjadi negara kedua yang menolak klaim Apple.

Dalam putusan pengadilan di Inggris tahun lalu juga meminta Apple memasang iklan di media massa setempat yang menjelaskan bahwa Samsung tidak meniru desainnya.

Pengumuman juga dipublikasikan di laman resmi Apple dengan syarat mudah ditemukan oleh pengunjung Website.

Apple dan Samsung masih terlibat perselisihan sejumlah paten di sedikitnya sepuluh negara.

(*)

Pewarta:

Editor : Admin Antarakalbar


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013

Terkait

Teknologi bangun masa depan Indonesia

Senin, 16 Desember 2024 11:19

Psikologi beri pendampingan kemajuan teknologi

Selasa, 12 November 2024 13:52

Dokter tidak bisa hanya mengandalkan teknologi

Kamis, 24 Oktober 2024 16:23
Terpopuler