Jakarta (ANTARA Kalbar) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan tidak boleh ada pungutan baru untuk sekolah eks rintisan sekolah bertaraf internasional.
"Untuk masalah sumber dana masih terus berjalan, kalau dikurangi nanti malah tidak jalan. Hanya yang tidak boleh itu pungutan baru," kata Mohammad Nuh di Jakarta, Senin.
Program-program yang ada dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) masih tetap berlangsung hingga tahun ajaran 2012/2013 berakhir.
Setelah itu, akan ada bentuk baru seperti kelanjutan nasib sekolah eks RSBI tersebut.
"Kami akan pikirkan seperti apa nantinya. Pada PP 17/2010 ada pembahasan mengenai sekolah berkebutuhan khusus. Akses pendidikan tidak boleh terhenti," tambah dia.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Senin (21/1) mengundang seluruh kepala dinas dari 33 provinsi. Mereka membahas mengenai kelanjutan nasib sekolah eks RSBI.
Nuh mengatakan proses belajar mengajar tetap berjalan sesuai dengan program hingga tahun ajaran 2012/2013 berakhir.
Pascakeluarnya amar putusan MK, Kemdikbud melarang seluruh penggunaan kata RSBI secara administrasi baik di papan nama atau kop surat.
Di sejumlah daerah, kata Nuh, sudah tumbuh semangat untuk menyediakan pendidikan yang berkualitas. Semangat itu dalam UU dikemas sebagai RSBI. "Semangat itu tidak boleh hilang."
(T.I025)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Untuk masalah sumber dana masih terus berjalan, kalau dikurangi nanti malah tidak jalan. Hanya yang tidak boleh itu pungutan baru," kata Mohammad Nuh di Jakarta, Senin.
Program-program yang ada dalam Rencana Kegiatan Anggaran Sekolah (RKAS) masih tetap berlangsung hingga tahun ajaran 2012/2013 berakhir.
Setelah itu, akan ada bentuk baru seperti kelanjutan nasib sekolah eks RSBI tersebut.
"Kami akan pikirkan seperti apa nantinya. Pada PP 17/2010 ada pembahasan mengenai sekolah berkebutuhan khusus. Akses pendidikan tidak boleh terhenti," tambah dia.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada Senin (21/1) mengundang seluruh kepala dinas dari 33 provinsi. Mereka membahas mengenai kelanjutan nasib sekolah eks RSBI.
Nuh mengatakan proses belajar mengajar tetap berjalan sesuai dengan program hingga tahun ajaran 2012/2013 berakhir.
Pascakeluarnya amar putusan MK, Kemdikbud melarang seluruh penggunaan kata RSBI secara administrasi baik di papan nama atau kop surat.
Di sejumlah daerah, kata Nuh, sudah tumbuh semangat untuk menyediakan pendidikan yang berkualitas. Semangat itu dalam UU dikemas sebagai RSBI. "Semangat itu tidak boleh hilang."
(T.I025)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013