Banjarmasin (ANTARA Kalbar) - Tuntutan otonomi khusus bagi wilayah Kalimantan yang disampaikan oleh Kaukus Kalimantan yang beranggotakan anggota DPD dan DPR-RI wilayah Kalimantan telah disampaikan dalam rapat paripurna DPD beberapa waktu lalu.

Anggota DPD Adhariani dihubungi via telepon dari Banjarmasin, Selasa mengatakan, tuntutan otonomi khusus yang dilakukan oleh Kaukus Kalimantan tersebut, diharapka bisa diakomodir secara kelembagaan oleh DPD.

"Jadi tuntutan otonomi khusus Kalimantan tersebut bukan lagi hanya atas nama Kaukus Kalimantan, tetapi sudah atas nama DPD secara kelembagaan," katanya.

Dari hasil rapat yang dilakukan DPD, kata dia, akan dibentuk panitia khusus yang ditangani langsung oleh komisi satu DPD.

Berdasarkan hasil kerja panitia khusus tersebut, kata dia, diharapkan tuntutan adanya otonomi khusus Kalimantan tersebut bisa segera mendapatkan perhatian pemerintah untuk segera direalisasikan sebagaimana provinsi lainnya.

Menurut Adhariani, dasar tuntutan otonomi khusus tersebut adalah, adanya keinginan warga Kalimantan untuk bisa mendapatkan keadilan terutama bagi hasil sumber kekayaan alam daerah yang kini dirasa masih sangat jauh dari yang diharapkan.

"Dari hasil reses DPD ke Kalimantan beberapa waktu lalu, hampir seluruh daerah di Kalimantan merasa mendapatkan ketidakadilan bagi hasil, sehingga melalui otonomi khusus tersebut keadilan bisa segera didapat," katanya.

Selain itu, Kaukus Kalimantan juga telah melakukan pertemuan dengan berbagai pihak untuk mendapatkan dukungan terhadap tuntutan otonomi khusus bagi Kalimantan antara lain ke Gubernur seluruh Kalimantan.

"Kaukus akan keliling Kalimantan untuk melakukan pertemuan dengan pihak untuk menyusun rancangan undang-undang otonomi khusus bagi Kalimantan," tutur Adhariani, wakil ketua Kaukus Kalimantan.

Kalimantan sebagai penghasil sumber daya alam terbesar dinilai belum merasakan dampak signifikan pelaksanaan otonomi daerah, kekayaan SDA Kalimantan di sektor pertambangan batu bara mencapai 65 persen ketersediaan batu bara nasional.

Menurut dia, Aceh dengan status  otonomi khusus bisa mendapatkan dana Rp10 triliun, sementara Papua Rp15 triliun, dan RUU otonomi khusus bagi provinsi Bali telah memasuki pembahasan di DPR.

Sementara pemekaran daerah dianggap belum berdampak positif bagi rakyat. Sehingga Kaukus Kalimantan merencanakan menyusun RUU Otonomi Daerah bagi Kalimantan dengan tujuan pendidikan gratis hingga jenjang sarjana.

"Melalui otonomi khusus kita akan mendapatkan dana pembangunan lebih besar sehingga sangat memungkinkan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat jauh lebih baik," katanya.

Tuntutan otonomi khusus ini, didasarkan pada kontribusi empat provinsi di Kalimantan, bagi APBN mencapai dua pertiga atau lebih Rp900 Triliun dari hasil sumber daya alam berupa hasil tambang batubara, minyak, gas dan mineral lainnya.

Sementara, kontribusi yang diberikan pemerintah pusat berupa dana royalti terbilang sangat kecil. Sebagai contoh Pemprov Kalsel, hanya mendapat dana royalti sebesar Rp400 Miliar saja. Sementara pemerintah daerah di Kalimantan harus menghadapi ancaman degradasi lingkungan akibat aktifitas ekploitasi pertambangan.

"Kedudukan Kalimantan sebagai paru-paru dunia dan kekayaan SDA sebagai pemasok energi bangsa dapat dijadikan landasan kekhususan wilayah ini," katanya.

(T.U004)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013