Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menyatakan, Satuan Kerja Minyak dan Gas harus pro dan mengutamakan kepentingan nasional terkait pengelolaan migas di Indonesia.

"Pemerintah memang sudah seharusnya bersikap tegas dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan kepentingan nasional, terkait sikap SKSP Migas yang telah menolak perpanjangan masa jabatan Presiden Exxon Mobil Indonesia, Richard Owen," kata Direktur Puskepi Sofyano Zakaria dalam keterangan persnya yang diterima ANTARA di Pontianak, Selasa.

Sebagaimana pernah diberitakan bahwa Satuan Kerja Sementara Pengawas (SKSP) kegiatan usaha hulu migas, pada awal Januari 2013 menolak memberikan persetujuan perpanjangan masa jabatan Presiden Exxon Mobil Indonesia, Richard Owen.

Menurut Sofyano, sudah menjadi aturan baku dalam bisnis migas di dunia ini bahwa pemerintah atau badan yang ditunjuk oleh pemerintah, memiliki kewenangan menyetujui atau tidak organisasi dan atau struktur organisasi serta formasi SDM dari para kontraktor migas atau KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang bekerja sama dengan pemerintah tersebut.

Menurut Sofyano, pada dasarnya Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas mempunyai hak dan harus bisa mengendalikan para KKKS antara lain melalui persetujuan penempatan personel di perusahaan-perusahaan Migas nasional maupun asing.

"Jadi jika pejabat pada KKKS dipandang oleh SKSP Migas atau sekarang ini bernama SKK Migas tidak berpihak kepada kepentingan bangsa, maka SKK Migas harus tegas membuat keputusan menolak sumber daya manusia yang ada pada KKKS tersebut. Hal ini biasanya terdapat dan ditetapkan dalam pedoman dan atau kontrak kerja dengan KKKS dan harus dipatuhi," ungkapnya.

Pemerintah memiliki hak dan kewenangan memberikan persetujuan atau tidaknya kepada KKKS terkait struktur dan formasi organisasi pada KKKS. Hak tersebut bukanlah hal yang tidak diketahui para KKKS, katanya.

"Jadi keputusan SKSP Migas (sebelum diubah menjadi SKK Migas) menolak perpanjangan masa jabatan Richard Owen sebagai Presiden Exxon Mobil Indonesia tersebut bukanlah hal yang bertentangan dengan aturan main bagi para KKKS," ujar Sofyano Zakaria.

Sehingga, jika SK migas mengambil sikap menolak memberi persetujuan tentang perpanjangan masa jabatan presiden atau posisi jabatan lain pada KKKS yang didasari adanya kepentingan nasional yang dirugikan, maka sebagai bagian dari bangsa ini harusnya mendukung sikap pemerintah atau SK Migas tersebut dan tidak pantas untuk mempermasalahkannya, katanya.

"KKKS yang sejak awal sudah memahami ketentuan itu, harus dan wajib menghormati keputusan tersebut, bukan sebaliknya menentang atau berupaya menggugat sehingga menjadi salah kaprah," ujarnya.

Menurut dia, dengan keputusan SK Migas yang tidak menyetujui perpanjangan masa jabatan Richard Owen sebagai Presiden Exxon Mobil Indonesia, yang oleh pihak tertentu akan berpengaruh terhadap investasi Migas di negeri ini, bisa dikatakan pernyataan yang menyesatkan bagi publik.

"Dengan telah dibentuknya SKK Migas yang dipimpin oleh Rudi Rubiandini, kami harapkan berpihak terhadap kepentingan nasional dan bangsa dan harus diatas kepentingan lainnya," katanya.

Rudi harus tegar dan tidak perlu gentar dengan tudingan anti asing atau dituduh bisa membahayakan kepentingan investasi, jika harus berhadapan dengan KKKS manapun juga ketika mereka membuat kepentingan yang pro kepentingan bangsa, kata Sofyano.

(U.A057)

Pewarta:

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013