Yogyakarta (ANTARA Kalbar) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan program belajar mengajar Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional masih tetap diperbolehkan berjalan hingga akhir semester tahun ajaran 2012/2013.
"Program-programnya tetap boleh dijalankan sampai akhir semester meskipun tanpa menggunakan nama Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI),"katanya usai melakukan kunjungan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) 'Aisyiyah' Yogyakarta, Rabu.
Mendikbud mengatakan setelah tahun ajaran 2012/2013 berakhir maka pihaknya baru akan mengeluarkan kebijakan terkait pengelolaan bentuk baru eks RSBI.
"Setelah nanti tahun ajaran 2012/2013 selesai pas sebelum penerimaan siswa baru kami sudah mengeluarkan kebijakan terkait pengelolaan bentuk baru eks RSBI,"katanya.
Sementara itu, dia juga mengatakan akan mengatur kembali terkait kemungkinan masih adanya praktik pungutan di sebagian eks RSBI kepada siswa.
"Soal masih ada potensi penarikan pungutan, nanti akan kami atur kembali,"katanya.
Pascakeluarnya amar putusan mahkamah Konstitusi (MK), Kemdikbud melarang seluruh penggunaan kata RSBI secara administrasi baik di papan nama atau kop surat.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 50 ayat 3 Undang-undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur mengenai RSBI pada selasa (8/1). Dampak dari keputusan tersebut RSBI dihilangkan dari sistem pendidikan.
(KR-LQH)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013
"Program-programnya tetap boleh dijalankan sampai akhir semester meskipun tanpa menggunakan nama Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI),"katanya usai melakukan kunjungan di Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) 'Aisyiyah' Yogyakarta, Rabu.
Mendikbud mengatakan setelah tahun ajaran 2012/2013 berakhir maka pihaknya baru akan mengeluarkan kebijakan terkait pengelolaan bentuk baru eks RSBI.
"Setelah nanti tahun ajaran 2012/2013 selesai pas sebelum penerimaan siswa baru kami sudah mengeluarkan kebijakan terkait pengelolaan bentuk baru eks RSBI,"katanya.
Sementara itu, dia juga mengatakan akan mengatur kembali terkait kemungkinan masih adanya praktik pungutan di sebagian eks RSBI kepada siswa.
"Soal masih ada potensi penarikan pungutan, nanti akan kami atur kembali,"katanya.
Pascakeluarnya amar putusan mahkamah Konstitusi (MK), Kemdikbud melarang seluruh penggunaan kata RSBI secara administrasi baik di papan nama atau kop surat.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi terhadap pasal 50 ayat 3 Undang-undang 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mengatur mengenai RSBI pada selasa (8/1). Dampak dari keputusan tersebut RSBI dihilangkan dari sistem pendidikan.
(KR-LQH)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013