Pontianak (ANTARA Kalbar) - Asosiasi Tur dan Travel Indonesia (Asita) Provinsi Kalimantan Barat masih menunggu kepastian mengenai kelanjutan penerbangan dari maskapai Batavia Air seiring keputusan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

"Kita belum tahu persis, seperti apa keputusannya," kata Ketua Asita Provinsi Kalbar, Hefni AS di Pontianak, Rabu.

Namun, lanjut dia, yang pasti dalam waktu dekat dibutuhkan banyak penerbangan ke Pontianak karena menjelang Tahun Baru China dan Cap Go Meh.

Menurut dia, kalau Batavia tidak operasional maka akan terjadi kekurangan tempat duduk untuk penerbangan dari dan ke Pontianak. "Dan sudah cukup banyak yang memesan sejak jauh hari menggunakan Batavia," ujar dia.

Ia mengakui, keberadaan Batavia Air di Kalbar cukup banyak membantu dan menunjang perekonomian daerah. "Selama ini, Batavia Air terbilang setia dalam melayani penerbangan dari dan ke Kalbar," ungkap dia.

Tetapi ia juga agak heran karena frekuensi penerbangan Batavia dengan tujuan utama ke Jakarta atau sebaliknya semakin berkurang. "Dulu enam, sekarang tinggal dua penerbangan sehari. Kalau ke Yogyakarta dan Kuching, tetap," kata Hefni AS.

Ia berharap, kesimpangsiuran seputar nasib Batavia Air dapat secepatnya terang dan jelas.

Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Ary Pudyanti mengatakan, keputusan Pengadilan Niaga Jakarta menjadi acuan bagi kelangsungan Batavia Air. "Kita lihat saja, kan sudah ada kurator untuk menangani kewajiban Batavia," kata Ary Pudyanti, dari Fraksi Partai Demokrat.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutus mengabulkan permohonan dari perusahaan sewa guna pesawat International Lease Finance Corporation (ILFC) yang menggugat pailit PT Metro Batavia selaku operator maskapai penerbangan Batavia Air.

"Mengabulkan permohonan pemohon (ILFC) untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Agus Iskandar, saat membacakan putusan di Jakarta, Rabu.

Majelis menyatakan Batavia Air memenuhi syarat untuk dinyatakan pailit, sesuai dengan UU nomor 37 tahun 2004 tentang kepailitan.

Atas putusan ini, pihak Batavia Air masih menyatakan pikir-pikir apakah menerima atau tidak dan mengajukan kasasi.

Sebenarnya pihak ILFC telah mencabut gugatannya sebelum putusan dibacakan oleh majelis hakim, namun pihak Batavia Air menyatakan keberatan karena pencabutan dilakukan disaat persidangan telah memasuki babak akhir, yakni menjelang putusan.

Pihak Batavia menyatakan adanya gugatan pailit ini sudah membuat nama baiknya tercemar dan merusak kepercayaan publik.

Seperti diketahui, IFLR melakukan gugatan pailit terhadap Batavia Air karena tidak mampu membayar utang jatuh tempo hingga 13 Desember 2012 yangmencapai 4,68 juta dolar AS.

Utang tersebut berasal dari kewajiban pembayaran sewa, cadangan (reserves), dan bunga keterlambatan pembayaran.

T011

Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013