Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pengadilan Negeri Sambas memutuskan anggota Tim Monitoring Penyu WWF - Indonesia di Paloh, Yanto Aldiano alias Anong bersalah dengan dakwaan kasus penganiayaan terhadap warga setempat yang hendak mencuri telur penyu.

Ketua Majelis Hakim Horasman Ivan Boris di Pengadilan Negeri Sambas, Sambas, Kamis, menyatakan Anong terbukti bersalah dan divonis tiga bulan penjara potong masa tahanan.

Penasehat hukum Anong, Gusti Pordimansyah, menyatakan sangat menghargai keputusan majelis hakim. "Tapi dari pembelaan yang telah kami sampaikan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, kami yakin klien kami tidak bersalah, atau setidak-tidaknya klien kami terbebas dari segala tuntutan," kata Gusti Pordimansyah saat dihubungi di Pontianak.

Ia menambahkan, terhadap putusan itu, mereka akan meminta waktu selama tujuh hari untuk menerima atau menolak.

Direktur Program Konservasi WWF-Indonesia, Nazir Foead mengatakan, keputusan PN Sambas bisa memberikan preseden buruk bagi konservasi. "Sekaligus akan melemahkan gerakan masyarakat yang mendukung upaya konservasi," ujar dia.

Ia menegaskan, WWF-Indonesia berkeyakinan bahwa Anong tidak bersalah. "Kita akan mendukung Anong menempuh proses hukum berikutnya, termasuk kemungkinan banding atas putusan majelis hakim ini," kata Nazir Foead.

Pada 5 Agustus 2012 malam, Anong beserta dua rekannya, masing-masing Redy (Monitoring Assistant WWF) dan Andy (anggota Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) "Kambau Borneo") sedang menjalankan tugas di pantai peneluran penyu di wilayah B (Sungai Ubah).

Pemantauan itu berdasarkan permintaan Pokmaswas Kambau Borneo pada awal Mei 2012, ke WWF agar dapat ikut membantu patroli guna mengantisipasi puncak peneluran penyu di Pantai Paloh.

Pokmaswas Kambau Borneo dibentuk dengan SK No 1 Tahun 2011 Kepala Desa Sebubus, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, yang kemudian didukung surat rekomendasi dari Camat Paloh. Tugas Pokmaswas adalah melakukan pengawasan dan pengamanan di bidang perikanan dan kelautan di pesisir Desa Sebubus. Selain itu, melaksanakan kegiatan yang bertujuan untuk melestarikan sumber daya kelautan dan perikanan yang ada di Desa Sebubus, khususnya penyu.

Kawasan Sungai Ubah tersebut cukup rawan karena sarang telur penyu kerapkali raib. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim tersebut memantau tiga warga berkendara satu sepeda motor.

Ketiganya mendekati penyu yang sedang menggali sarang. Mereka terpantau sedang menghapus jejak kaki penyu di pantai. Tujuannya, agar pengawas tidak mengetahui keberadaan penyu yang hendak bertelur itu.

Tim kemudian memergoki ketiganya dan menanyakan ikhwal keberadaan mereka di pantai yang akhirnya berujung perkelahian antara Anong dan seorang warga bernama Irwan.

Irwan mengalami luka di bagian kepala dan harus menjalani perawatan medis di Pos Kesehatan TNI Pengaman Perbatasan Kostrad 305. Sempat ada kesepakatan bahwa kedua belah pihak akan berdamai. Biaya pengobatan Irwan akan ditanggung WWF dan Posmaswas Kambau Borneo.

Namun, tanggal 8 Agustus, Anong dilaporkan ke Polsek Paloh. Hamdi, Babinsa Temajuk, yang juga paman dari Irwan, meminta uang kompensasi Rp10 juta atas kejadian antara Anong dan Irwan. Permintaan itu tidak dituruti dengan pertimbangan akan menjadi preseden buruk bagi upaya perlindungan penyu ke depan. Sebulan sesudahnya, kasus itu dianggap sudah lengkap dan dilimpahkan ke Kejari Sambas. Anong kemudian ditahan di Rutan Klas IIb Sambas.

Di persidangan, Irwan dan dua rekannya, Beben dan Adidas, mengakui tujuan mereka datang malam-malam di Sungai Ubah, untuk berburu telur penyu.

Padahal, ketiganya tahu bahwa itu dilarang dan banyak imbauan yang terpampang di sekitar pantai. Mereka juga mengakui kalau upaya perburuan itu sudah dilakukan lebih dari satu kali. Upaya itu pada 5 Agustus malam gagal karena kepergok dengan tim monitoring penyu dari WWF dan Pokmaswas Kambau Borneo.

T011



Pewarta:

Editor : Teguh Imam Wibowo


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013