Jakarta (Antara Kalbar) - Kementerian Komunikasi dan Informatika membuka peluang usaha penyiaran multipleksing pada penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Senin, mengatakan peluang itu diatur dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 42 Tahun 2013 tentang Peluang Usaha Penyelenggaraan Penyiaran Multipleksing Pada Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Digital Terestrial Penerimaan Tetap Tidak Berbayar (Free to Air) di Zona Layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan Zona Layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan).

Keputusan Menteri Kominfo yang ditandatangani pada 31 Januari 2013 tersebut berisi beberapa, pertama, membuka peluang usaha penyelenggaraan penyiaran multipleksing pada penyelenggaraan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) di Zona Layanan 1 (Aceh dan Sumatera Utara) dan Zona Layanan 14 (Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan).

Kedua, peluang usaha diberikan kepada Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi. Pemilihan Lembaga Penyiaran Swasta Jasa Penyiaran Televisi yang akan ditetapkan sebagai lembaga penyiaran penyelenggara melalui proses seleksi yang diatur dengan Peraturan Menteri tersendiri.

Ketiga, seleksi mulai dilaksanakan paling lambat dua bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Menteri itu.

(B009/A011)

Pewarta:

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013