Sungai Raya (Antara Kalbar) - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa, akhirnya memenangkan gugatan pembatalan hasil tes calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2010 oleh Bupati Kubu Raya, dalam Sidang lanjutan gugatan dengan agenda pembacaan putusan akhir terhadap gugatan tersebut.

Sidang yang dipimpin majelis hakim PTUN Pontianak, R Basuki bersama anggota hakim lainnya, Gugum Surya Gumilam dan Hari Sunaryo resmi membatalkan keputusan Bupati Kubu Raya, nomor 810/0845/BKD-C tentang persiapan pelaksanaan ujian ulang pengadaan CPNS Kabupaten Kubu Raya 2010.

Humas PTUN Pontianak, Hari Sunaryo mengatakan berdasarkan surat keputusan hakim Nomor 18/G/2012/PTUN-PTK bahwa keputusan Bupati Kubu Raya yang menyatakan hasil tes CPNS 2010 batal, dinyatakan oleh PTUN Pontianak batal.

"Dengan keputusan ini, berarti hasil tes CPNS 2010 dianggap berlaku dan sah," tuturnya.

Berdasarkan keputusan majelis hakim itu, lanjut dia ada tiga perintah yang harus dilakukan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, yakni membatalkan dan mencabut kembali SK Bupati Kubu Raya tentang pembatalan hasil tes CPNS 2010, dan menindaklanjuti keputusan hakim sebagaimana mestinya.

"Pada dasarnya ada beberapa keputusan hakim lainnya, yakni membatalkan objek sengketa empat (surat Menteri PAN dan RB;red), 8 Agustus 2012 perihal tanggapan alokasi formasi dan lima (Surat Menpan RB; red) nomor: R/100/Mpan RB/06/2012 , 11 Juni 2012 perihal alokasi formasi penerimaan CPNS 2012," kata Hari.

Adapun pertimbangan majelis hakim memenangkan penggugat, dia menjelaskan di dalam pokok perkara bahwa telah terjadi kesalahan dalam prosedur penerimaan CPNS 2010 yang mana Pemkab Kubu Raya tidak berkoordinasi dengan gubernur Kalbar, dan tidak melakukan kerja sama dengan perguruan tinggi yang berakibat terjadi kesalahan pembuatan tata tertib, dan lembar jawaban kerja (LJK), dimana dari 3.952 LKJ ditemukan 2996 LKJ tidak ditandatangani peserta ujian, sisanya 965 LKJ ditandatangani.

Dari 236 yang dinyatakan lulus terdapat 212 LKJ tidak ditandatangani hanya 24 yang ditandatangani. Dari 24 terdapat 13 LKJ yang ditemukan ada kemiripan tandatangan, dan 54 LKJ yang telah ditandatangani sebelum pelaksanaan tes CPNS 2010.

Dia juga menjelaskan, yang menjadi dasar hasil keputusan akhir dengan memenangkan pihak penggugat adalah bahwa kesalahan yang dilakukan pejabat negara pada dasarnya tidak dapat menjadi tanggung jawab masyarakat atau yang bertanggung jawab dari kesalahan itu adalah pejabat negara.

"Dan yang terpenting adalah bahwa jika keputusan hakim dipertentangkan dalam hal mencari keadilan, maka hukum harus dikedepankan untuk mencapai tujuan keadilan. Kebijakan pejabat negara yang berakibat hukum tidak dapat dilimpahkan kepada masyarakat," ujarnya.

Meski keputusan akhir telah memenangkan peserta tes CPNS 2010, dia menambahkan tergugat masih diberikan kesempatan untuk berpikir apakah akan naik banding. Jika dalam rentan waktu 14 hari tidak ada kejelasan, maka dianggap menerima keputusan hakim dan wajib menjalankan apa yang menjadi keputusan hakim.

Sementara itu, Kuasa Hukum peserta tes CPNS 2010, AS Nazar mengatakan, pada dasarnya proses gugatan yang dilakukan pihaknya adalah untuk melakukan koreksi terhadap perbuatan yang dilakukan oleh pejabat tata usaha negara.

"Berdasarkan keputusan majelis hakim, yang sifatnya korektif maka kami meminta kepada pihak-pihak terkait untuk menarik kembali surat-surat yang dikeluarkannya berkenaan dengan pelaksanaan tes ulang CPNS 2010 yang dilaksanakan pada 2012 lalu," katanya.

Berdasarkan keputusan hakim, lanjut dia sudah jelas tergugat satu diperintahkan untuk menarik kembali keputusan yang dikeluarkan tentang pembatalan hasil tes CPNS 2010, dan memproses kembali peserta CPNS tersebut.

"Sesuai dengan hak kita, dan esensi keputusan ini bahwa keputusan pejabat tidak boleh menimbulkan kerugian dalam hal ini masyarakat. Tentunya hak-hak itulah yang akan kami perjuangkan," ungkapnya.

Sementara itu, salah seorang peserta CPNS 2010, M Holil mengatakan jika pemerintah tidak melakukan upaya hukum selanjutnya, maka Pemkab Kubu Raya harus melaksanakan keputusan majelis hakim PTUN Pontianak, karena sudah jelas keputusan akhir membatalkan SK Bupati Kubu Raya tentang pembatalan hasil tes CPNS 2010.

"Kami sangat gembira dengan keputusan ini, tapi tentunya kami masih menunggu banding yang menjadi hak tergugat," ujarnya.

 

 

Pewarta: Andilala

Editor : Nurul Hayat


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2013