Pontianak (ANTARA) - Para Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan harus memaksimalkan pembuktian dukungan yang diperoleh, baik itu pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Termasuk juga yang harus dilakukan oleh Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang dari jalur perseorangan, Yasir Anshari-Budi Matheus yang kini sedang berjuang dalam Pilkada Ketapang 2020.
Pengamat politik Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno mengatakan, setiap Bapaslon Perseorangan yang ingin berjuang dan mencari keadilan, harus memaksimalkan pembuktian dukungan yang diperoleh.
"Politik itu pekerjaan sepanjang hidup di masyarakat, dan tentu semua Bapaslon Perseorangan harus menunjukkan bukti dukungan dari publik itu," kata Adi Prayitno, Selasa.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia ini menegaskan semua Bapaslon Perseorangan yang tertahan harus memaksimalkan pembuktian dukungan. Salah satu alat pembuktian di persidangan, yakni dukungan KTP. "Sah dan diatur secara hukum, jika ada Bapaslon Perseorangan yang mengajukan gugatan ke PTUN dan DKPP," ujarnya.
Hal senada disampaikan Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja. Ia mengimbau para Bapaslon Perseorangan yang belum memenuhi syarat di Pilkada 2020, agar tidak berputus asa. Upaya pencarian keadilan harus terus dilakukan agar bisa berkompetisi di Pilkada.
Ia menuturkan, jika persidangan di Bawaslu di daerah tidak sesuai harapan pemohon, seperti yang dialami Bapaslon Yasir-Budi, maka masih terbuka jalur di PTUN. "Masih banyak upaya hukum yang bisa diambil, bisa melalui musyawarah terbuka atau persidangan," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengungkapkan dinamika yang cukup berat dihadapi para Bapaslon Perseorangan di beberapa daerah dalam tahapan Pilkada 2020. Salah satunya, adalah aturan pengumpulan data dukungan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar.
“Kalau dilihat seperti Pilkada di Ketapang dan Bandar Lampung, seperti ada upaya mempersulit calon perseorangan dalam memenuhi persyaratan 6,5 persen sampai 10 persen dukungan dari jumlah pemilih di pemilu sebelumnya," ujarnya.
Di sisi lain, Pilkada saat ini masih marak dugaan praktik mahar politik dari Bapaslon untuk mendapatkan dukungan partai politik. "Bapaslon yang ingin dapat dukungan dari partai politik, pasti mengeluarkan modal yang cukup besar. Dan itu, bisa jadi indikasi pemicu berbagai upaya untuk menjegal Bapaslon peserorangan yang dianggap potensial," kata Titi.
Sebelumnya, Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Perseorangan Yasir Anshari-Budi Matheus mengajukan permohonan pembatalan berita acara hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan hasil perbaikan Bapaslon Perseorangan yang digelar oleh KPU Ketapang ke Bawaslu Ketapang.
Namun, Bawaslu Ketapang menolak seluruh permohonan pemohon.
Pertengahan pekan ini, Bapaslon Perseorangan tesebut akan menempuh jalur hukum ke PTUN dan DKPP RI. Jika nanti ada temuan pelanggaran etik yang dilakukan oleh KPU maupun Bawaslu Ketapang, DKPP bisa melakukan pemecatan kepada pihak-pihak terkait.
Ia mengharapkan sengketa pilkada ini dapat tuntas sebelum KPU menetapkan Paslon Peserta Pilkada 2020 pada pekan depan, Rabu 23 September 2020. Dengan demikian, Bapaslon Perseorangan yang sementara tertahan, dapat mengikuti pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
Yasir-Budi harus maksimalkan buktikan dukungan di PTUN dan DKPP
Selasa, 15 September 2020 17:56 WIB